Praperadilan Kuasa Hukum Mipta Choiri Yakin Rangkaian Penahanan Dinilai Cacat Hukum



20/5/2026- Lubuklinggau Sumatera Selatan Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum secara terbuka mempertanyakan legalitas proses penetapan tersangka oleh polres musi rawas


Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Rabu (20/05/2026), menghadirkan kuasa hukum Mipta Choiri yakni M. Hidayat S.H., M.H dan H. Abu Bakar S.H., M.Hum. Keduanya turut didampingi istri Kepala Desa Lubuk Muda, Ratnawati.


Usai sidang berlangsung, tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media terkait alasan utama diajukannya gugatan praperadilan terhadap Polres Musi Rawas.


Menurut mereka, proses penyidikan dugaan kerugian negara yang menjerat Mipta Choiri dinilai cacat prosedur. 


Berdasarkan UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana pasal 613 menyebut kan juga bahwa penyelesaian administratif harus lebih didahulukan dari pada penyelesaian pidana. 


Karena kepala desa terikat dengan UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, maka seharusnya persoalan yang menjerat kepala desa lubuk muda harus diselesaikan secara administratif terlebih dahulu. 


Dalam perkara ini penyidik menggunakan audit BPKP Sumatera Selatan, sementara pada 09 Februari 2026 lalu ada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2006 yang menyebut lembaga yang memiliki kewenangan mengaudit kerugian negara adalah BPK,” ungkap kuasa hukum 


Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian, sebab gugatan praperadilan ini bukan hanya mempersoalkan status tersangka, tetapi juga menyasar legalitas alat bukti yang dipakai penyidik dalam proses  dinilai  cacat hukum.


Tim kuasa hukum sebagai pemohon meminta seluruh rangkaian proses hukum mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan juga patut dinyatakan tidak sah.


“Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Harapan kami tentu hakim tunggal menerima seluruh gugatan kami dan menyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sahi,” tegasnya.


Tak berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Mipta Choiri.


Mereka berharap putusan yang akan dibacakan pada 02 Juni 2026 mendatang menjadi titik balik bagi klien mereka untuk memperoleh kebebasan.


“Kami berharap ketika putusan dibacakan nanti, klien kami Mipta Choiri selaku Kepala Desa Lubuk Muda dapat dibebaskan,” lanjut kuasa hukum.


Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian masyarakat Musi Rawas, khususnya warga Desa Lubuk Muda. Di tengah ramainya perbincangan publik, tim kuasa hukum meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


Mereka mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum.


“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Lubuk Muda, untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bahwa kepala desa saat ini memang sedang menjalani proses hukum yang harus dihadapi. Namun kami juga sedang memperjuangkan dan meluruskan apa yang menurut pandangan hukum kami tidak sesuai prosedur, baik dalam penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan,” ujarnya.


Praperadilan ini dipandang menjadi pertarungan penting yang bukan hanya menyangkut nasib seorang kepala desa, tetapi juga menyentuh polemik besar soal kewenangan audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi.


Publik kini menanti bagaimana sikap hakim tunggal dalam memutus perkara yang dinilai berpotensi menjadi perhatian luas di Sumatera Selatan tersebut.( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama