CEO PT PETA ABADI GRUP: mendampingi Bambang Hendrawan Siap Tempuh Jalur Hukum, Berencana Laporkan Balik Dishub Lubuklinggau



Lubuklinggau, 30 Juni 2026
– CEO PT PETA ABADI GRUP, mendampingi Bambang Hendrawan, melalui kuasa hukumnya, Adrian Hadi Darma, S.H., mendatangi Kantor Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Selasa (30/6/2026) dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti yang diklaim mendukung pemberitaan yang sebelumnya dipersoalkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau.

Kedatangan Bambang bersama kuasa hukumnya serta sejumlah rekan media bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang dilayangkan oleh Dishub Kota Lubuklinggau terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.


Di hadapan pihak kepolisian, KBO Satreskrim Polres Lubuklinggau, Suroso, menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap Laporan Informasi (LI) dan belum memasuki tahap penyidikan. Sesuai mekanisme yang berlaku, penyelesaian perkara akan lebih dahulu diupayakan melalui proses mediasi.


"Mekanismenya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Suroso.


Menanggapi hal tersebut, Bambang Hendrawan menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang diterbitkan didasarkan pada data, dokumen, dan bukti yang dimiliki. Oleh karena itu, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila perkara tersebut berlanjut.


Melalui kuasa hukumnya, Adrian Hadi Darma, S.H., Bambang juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan balik Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau. Menurutnya, langkah tersebut akan ditempuh karena pihaknya meyakini memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup.


"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun apabila diperlukan, kami siap menempuh jalur hukum dan melaporkan balik pihak Dishub Kota Lubuklinggau karena kami memiliki dasar serta bukti atas pemberitaan yang telah dipublikasikan," tegas Bambang Hendrawan.


Kuasa hukum Bambang menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga setiap perkara harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Bambang Hendrawan maupun rencana laporan balik tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama