CEO PT PETA ABADI GRUP Soroti Molornya Proyek Pengaman Tebing Sungai Mesat Senilai Rp6,9 Miliar


Lubuklinggau, 29 Juni 2026
– Molornya proyek pembangunan pengaman tebing Sungai Mesat di Kecamatan Lubuklinggau Timur II dengan nilai kontrak sebesar Rp6.949.165.000 kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Putri Aceh tersebut belum selesai sesuai masa kontrak dan berlanjut ke tahun anggaran berikutnya.


Menanggapi kondisi tersebut, CEO PT PETA ABADI GRUP, Hz, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek agar tidak merugikan masyarakat maupun keuangan negara.


Menurut Hz, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara profesional, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.


"Keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah tentu harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara objektif terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk memastikan seluruh ketentuan kontrak dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Hz.


Ia menegaskan bahwa penyelesaian proyek pengaman tebing Sungai Mesat sangat penting mengingat fungsinya untuk melindungi masyarakat dari potensi longsor serta menjaga infrastruktur di sekitar bantaran sungai.


Hz,  juga berharap pemerintah memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat mengenai progres pekerjaan serta langkah-langkah yang akan ditempuh agar proyek dapat segera diselesaikan.


"Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui perkembangan proyek yang dibiayai oleh uang negara. Jika memang terdapat kendala, hendaknya disampaikan secara terbuka beserta solusi penyelesaiannya," tambahnya.


Selain itu, ia mendorong agar seluruh proses evaluasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran kontrak, maka sanksi administratif maupun langkah hukum dapat diterapkan sesuai mekanisme yang berlaku.


Sebelumnya, DPD LSM Projamin juga mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengevaluasi proyek tersebut. LSM tersebut mengingatkan bahwa keterlambatan pekerjaan pemerintah pada prinsipnya dapat dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Masyarakat berharap proyek pengaman tebing Sungai Mesat dapat segera diselesaikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan dan risiko longsor maupun banjir di kawasan bantaran sungai dapat diminimalkan. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama