Diduga Pembiaran Aktivitas Minyak Ilegal di Simpang Bayat, LBH PETA Sumsel Minta APH Bertindak Tegas


Musi Banyuasin –
Maraknya aktivitas angkutan minyak yang diduga berasal dari penyulingan ilegal di kawasan Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap malam dengan lalu lintas kendaraan pengangkut minyak yang keluar menuju Provinsi Jambi tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH).4/6/2026


Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kawasan perbatasan Sumatera Selatan–Jambi tersebut masih menjadi titik aktif penyulingan minyak ilegal. Sejumlah kendaraan seperti truk tangki besar, Fuso modifikasi, hingga mobil pickup berpelat luar daerah diduga bebas mengangkut minyak hasil olahan dari puluhan titik penyulingan yang masih beroperasi.


Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan (HZ) menilai adanya dugaan ketidaktegasan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut.


“Kami melihat ada ketidakpastian dalam penindakan. Di beberapa wilayah Musi Banyuasin aktivitas penyulingan ditertibkan, namun di Simpang Bayat justru terkesan dibiarkan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti bebasnya mobilisasi kendaraan pengangkut minyak yang diduga berasal dari Jambi, yang setiap malam keluar masuk wilayah Simpang Bayat tanpa hambatan berarti.


“Ini menjadi pertanyaan publik. Mengapa kendaraan pengangkut minyak bisa leluasa keluar dari wilayah Musi Banyuasin. Apakah memang tidak terpantau atau ada faktor lain yang membuat aktivitas ini berjalan lancar,” tambahnya.


LBH PETA Sumsel juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal maupun distribusi hasil olahannya. Dugaan tersebut muncul karena aktivitas disebut berlangsung terbuka, namun minim tindakan penegakan hukum.


Sementara itu, LSM POSE RI juga sebelumnya menyampaikan temuan serupa dan meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum. Mereka bahkan mengaku sempat mengalami intimidasi saat melakukan investigasi di lapangan.


Atas kondisi tersebut, LBH PETA Sumatera Selatan (HZ) mendesak melalui serta untuk segera melakukan penindakan dan penertiban di kawasan Simpang Bayat, Bayung Lencir.


“Kami meminta APH turun langsung ke lapangan. Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan membawa laporan ini ke tingkat Mabes Polri,” tegas JM.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.


“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum,” pungkasnya. ( JM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama