Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XXXVII dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Sumsel, jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan para undangan lainnya.
Agenda penyampaian penjelasan gubernur tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui agenda ini, pemerintah daerah menyampaikan pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025.
DPRD Sumsel melalui rapat paripurna tersebut menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dengan melakukan pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk mencermati capaian program, realisasi pendapatan, belanja daerah, serta pembiayaan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh alat kelengkapan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan, evaluasi, dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
Melalui Rapat Paripurna XXXVII ini, DPRD Sumsel menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

Posting Komentar