Hendak Edarkan Ekstasi di Lokalisasi, Pria Asal Pasar Satelit Diciduk Polisi


LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi yang diduga akan diedarkan di kawasan lokalisasi Patok Besi, Kamis (11/6/2026) malam.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK (31), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, beserta barang bukti sebanyak 100 butir pil ekstasi berwarna pink bertuliskan TMT.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang kerap menjual dan mengedarkan narkotika di kawasan lokalisasi Patok Besi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi memerintahkan KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.


Setelah melakukan pengintaian di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor menuju arah lokalisasi.


Sekitar pukul 22.30 WIB, tepat di depan portal pintu masuk Patok Besi, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial AK.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah amplop putih yang berisi plastik klip berisi 100 butir tablet warna pink bertuliskan TMT yang dibalut lakban hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang ditemukan di saku celana tersangka.


Di hadapan petugas, AK mengakui bahwa ratusan butir pil yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi tersebut adalah miliknya.


Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama