DPD LBH PETA Sumatra Selatan Kecam Keras Penyataan Yang Sebut Wartawan Non - UKW Sebagai " Wartawan Bodrex


 Lubuklinggau - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH PETA Sumatra Selatan mengecam keras pernyataan seorang oknum yang menyebut wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai "wartawan Bodrex" serta menyatakan wartawan non-UKW dapat dipidana.

Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum, berpotensi menyesatkan masyarakat, serta mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Memberikan stigma 'wartawan Bodrex' kepada wartawan yang belum mengikuti UKW merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik. UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi, bukan syarat sah seseorang menjadi wartawan," tegas DPD LBH PETA Sumatra Selatan dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).


Menurut DPD LBH PETA Sumatra Selatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mengatur bahwa seseorang wajib memiliki sertifikat UKW agar dapat menjalankan profesi wartawan. Selama menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan hukum, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip-prinsip pers yang bertanggung jawab, setiap wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum.


LBH PETA Sumatra Selatan juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.


"Pernyataan yang menggeneralisasi dan mendiskreditkan wartawan non-UKW tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan insan pers, tetapi juga dapat merusak semangat persatuan dan independensi pers nasional," lanjutnya.


DPD LBH PETA Sumatra Selatan mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati sesama wartawan tanpa membedakan status UKW. Perbedaan tingkat kompetensi hendaknya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas jurnalistik, bukan dijadikan alasan untuk menghina atau merendahkan profesi orang lain.


LBH PETA Sumatra Selatan juga meminta seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan profesi wartawan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat.


DPD LBH PETA Sumatra Selatan berharap seluruh pihak menghormati ketentuan Undang-Undang Pers dan bersama-sama menjaga marwah kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama