MUSI BANYUASIN, 18 Juli 2026 – Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, mengecam sikap perwakilan PT China Road & Bridge Corporation (CRBC) yang dinilai tidak menghargai organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat Desa Simpang Bayat dalam pertemuan pembahasan dugaan pengelolaan limbah besi perusahaan.
Menurut Hazam, tindakan Toni selaku pengurus sekaligus juru bicara PT CRBC yang meninggalkan ruang rapat sebelum pembahasan selesai merupakan sikap yang tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan sikap tersebut. Forum resmi yang dihadiri pemerintah desa, tokoh masyarakat, Ormas GRIB JAYA, LSM BRANTAS, dan LBH PETA seharusnya dihormati. Meninggalkan ruang rapat tanpa menyelesaikan pembahasan menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap aspirasi masyarakat," tegas Hazam.
Hazam menjelaskan, sebelumnya pada pertemuan 17 Juli 2026 pihak PT CRBC melalui perwakilannya telah menyampaikan komitmen untuk membuat surat lelang atau mekanisme resmi terkait pengelolaan limbah padat. Namun hingga pertemuan lanjutan pada 18 Juli 2026, janji tersebut belum direalisasikan sehingga memicu kekecewaan berbagai pihak.
LBH PETA menilai pengelolaan limbah perusahaan tidak boleh dilakukan secara tertutup dan harus memperhatikan hak masyarakat serta pemerintah desa sebagai pihak yang terdampak langsung.
Hazam mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan yang memperhatikan kelestarian lingkungan, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Hazam juga menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban setiap pelaku usaha dalam pengelolaan limbah dan pemenuhan standar perlindungan lingkungan hidup.
Di sisi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan potensi desa. Karena itu, menurut Hazam, perusahaan wajib membangun komunikasi dan kemitraan yang baik dengan Pemerintah Desa Simpang Bayat.
"LBH PETA tidak menolak investasi. Namun investasi harus menghormati hukum, menghormati masyarakat, dan menjunjung tinggi prinsip transparansi. Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan, sementara masyarakat yang terdampak justru diabaikan," ujar Hazam.
Terkait ditemukannya satu unit kendaraan yang diduga hendak mengangkut limbah besi dari lokasi K8, Hazam meminta seluruh aktivitas pengeluaran limbah dihentikan sementara sampai terdapat kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah desa dan seluruh pihak terkait.
LBH PETA juga mengapresiasi langkah Pimpinan PT CRBC, Mr. Liu, yang akhirnya menyetujui agar seluruh limbah dikumpulkan di satu titik sambil menunggu pembahasan lanjutan mengenai mekanisme pengelolaannya.
Sebagai penutup, Hazam meminta PT CRBC segera merealisasikan komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat, membuat mekanisme pengelolaan limbah secara terbuka, melibatkan Pemerintah Desa Simpang Bayat, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila ke depan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan limbah maupun pengabaian terhadap hak masyarakat, LBH PETA Sumatera Selatan akan mengawal persoalan ini melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Hazam. ( Red)


Posting Komentar