Ketua DPD LBH PETA Sumsel Dukung Penegakan Hukum Karhutla PT SGN PG Cinta Manis, Desak Aparat Bertindak Tegas Sesuai Undang-Undang


PALEMBANG
– Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam , & ADV Febri Habibi Asril, SE., SH., mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional dalam mengusut dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di area perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Pabrik Gula Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Febri Habibi Asril, peristiwa kebakaran yang dilaporkan terjadi berulang kali dalam waktu singkat harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat unsur kelalaian maupun tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.


"Karhutla bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan persoalan hukum yang berdampak terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta perekonomian daerah. Karena itu, kami mendesak Kapolda Sumatera Selatan segera membentuk tim khusus untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyebab kebakaran tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup," tegas Febri, Sabtu (18/7/2026).


Ia menjelaskan bahwa perusahaan pemegang izin usaha memiliki kewajiban hukum untuk mencegah terjadinya kebakaran di wilayah konsesinya. Apabila kewajiban tersebut diabaikan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan, maka dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Febri menegaskan bahwa penanganan perkara Karhutla harus mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:


  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang atau korporasi yang menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang pembakaran hutan secara melawan hukum.
  • Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang mewajibkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pemegang izin, melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
  • Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.


"Kami mengingatkan bahwa korporasi tidak boleh merasa kebal hukum. Bila penyidikan menemukan adanya unsur pidana, baik dilakukan oleh pengurus perusahaan maupun pihak lain yang terlibat, maka seluruh pihak harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.


DPD LBH PETA Sumatera Selatan Hazam , juga menyatakan mendukung langkah Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW-NCW) Sumsel yang berencana menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum lingkungan.


Selain meminta Kapolda Sumsel mengusut tuntas perkara tersebut, LBH PETA Sumsel juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kewajiban lingkungan, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


"Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan lingkungan hidup demi kepentingan masyarakat luas," tutup ADV Febri Habibi Asril, SE., SH. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama