LUBUK LINGGAU – Tim gabungan Polres Lubuk Linggau yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Intelkam, bersama Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur, berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Jalan Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Jumat (17/7/2026).
Pelaku berinisial M.S.E. (32) berhasil diamankan hanya sekitar lima jam setelah peristiwa kebakaran terjadi. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membakar rumah mertuanya dengan menggunakan pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke lantai kayu di bagian dapur dan disulut menggunakan korek api hingga api dengan cepat membesar.
Kobaran api kemudian merembet ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan 11 unit rumah. Akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, sehingga penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya keterkaitan penggunaan narkotika dengan peristiwa tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, serta mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. ( Red)

Posting Komentar