Muratara – Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di Dusun I, Desa Lesung Batu Lama, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. 16/7/2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam menuju Jumat, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diketahui bernama Firdan, anak dari Sarwo Edi Wibowo. Dalam laporan yang disampaikan keluarga, dugaan pelaku berinisial E dan D.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, meminta penyidik Polres Muratara bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum agar perkara tersebut segera menemukan titik terang.
"Kami berharap penyidik Polres Muratara segera mengungkap secara tuntas perkara ini. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, kami meminta agar pihak yang diduga sebagai pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Hazam.
Sementara itu, ayah kandung korban, Sarwo Edi Wibowo, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarganya.
"Saya selaku ayah kandung Firdan sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Harapan besar saya dan keluarga kepada aparat penegak hukum Polres Muratara agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Hazam menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi dan menjadi kewajiban negara. Ia mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, dugaan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang. Selain itu, apabila korbannya merupakan anak, penanganannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan khusus bagi anak dari segala bentuk kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Musi Rawas Utara masih berlangsung. Pihak keluarga berharap perkara tersebut dapat segera diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku ( Red)


Posting Komentar