Hasil Pengukuran Perkuat Dugaan Penyerobotan Lahan, Ketua DPD LBH PETA Sumsel Desak Aparat Tegakkan Hukum Secara Tegas



LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN
– Hasil pengukuran terhadap tanah kapling milik H. Romi Jaya yang menjadi objek sengketa dengan seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, disebut semakin memperkuat dugaan adanya penguasaan atau penggunaan lahan yang melampaui batas hak yang dimiliki.


Pengukuran yang dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut melibatkan penyidik Polres Lubuklinggau, pihak pelapor, serta tim kuasa hukum. Dari hasil pengukuran di lapangan, ditemukan indikasi bahwa bangunan berupa pondasi rumah dan pondasi cakar ayam milik terlapor diduga telah masuk ke area tanah yang diklaim sebagai milik H. Romi Jaya.


H. Romi Jaya menyatakan hasil pengukuran tersebut sesuai dengan dugaan yang selama ini disampaikannya kepada aparat penegak hukum.


“Saat pengukuran diketahui ukuran bangunan maupun pondasi yang berdiri diduga telah masuk ke lahan milik saya. Akibatnya, kontur tanah mengalami perubahan dan menimbulkan kerugian bagi saya sebagai pemilik,” ujarnya.


Meski demikian, H. Romi Jaya menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polres Lubuklinggau guna memperoleh kepastian hukum yang objektif.


Menurut keterangannya, tanah kapling yang menjadi objek sengketa sebelumnya dijual kepada seseorang bernama Hendra dengan ukuran 10 x 20 meter. Selanjutnya tanah tersebut beralih kepada Renold Akbar dengan ukuran yang sama.


“Dari hasil pengukuran di lapangan, terdapat dugaan bahwa batas bangunan telah melewati ukuran tanah yang seharusnya. Namun saya tetap menunggu hasil resmi penyidikan kepolisian sebagai dasar penentuan kebenaran hukum,” katanya.


Kuasa hukum H. Romi Jaya, Ali Mu'ap, S.H., menyatakan hasil pengukuran menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa bangunan yang berdiri telah melebihi ukuran lahan yang diperjualbelikan.


“Apabila ukuran bangunan terbukti melebihi luas tanah yang dimiliki, maka terdapat dugaan sebagian lahan klien kami telah digunakan tanpa hak. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian terhadap pemilik yang sah,” tegasnya.


Ali Mu'ap meminta penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor guna mengungkap fakta secara menyeluruh.


Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Bahet Edi Kuswoyo, S.H., berharap penyidik dapat memprioritaskan penanganan perkara tersebut agar tidak berlarut-larut.


“Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan akan memberikan kepastian hukum serta menjadi contoh penegakan hukum yang baik di Kota Lubuklinggau,” ujarnya.


LBH PETA Sumsel: Tidak Ada Seorang Pun Kebal Hukum

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap dugaan penyerobotan tanah harus ditindak secara serius karena menyangkut hak kepemilikan warga negara yang dilindungi undang-undang.


Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur menguasai, menggunakan, atau menduduki tanah milik orang lain tanpa hak, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.


“Negara menjamin perlindungan terhadap hak atas tanah. Siapa pun yang terbukti dengan sengaja menguasai atau memanfaatkan tanah milik orang lain tanpa hak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk jika yang bersangkutan merupakan pejabat lingkungan atau tokoh masyarakat,” tegas Ketua DPD LBH PETA Sumsel.

Dasar Hukum


Perkara sengketa dan dugaan penyerobotan tanah dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


  1. Pasal 385 KUHP tentang perbuatan yang merugikan hak atas tanah atau barang tidak bergerak milik orang lain.
  2. Pasal 167 KUHP mengenai memasuki atau menduduki pekarangan atau tanah orang lain tanpa hak.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjamin perlindungan hak atas tanah.
  4. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, keterangan saksi, dokumen kepemilikan, serta hasil pengukuran resmi yang dilakukan aparat berwenang.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan lanjutan terkait hasil pengukuran tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama