LAHAT – Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Sumatera Selatan, Hazam, mempertanyakan profesionalisme penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp90.000 per murid dan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020–2025 di SMA Negeri Kikim Timur, Kabupaten Lahat, yang telah dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Lahat pada 10 Juni 2026.
Hazam mengatakan, dirinya bersama anggota tim investigasi, Darman, mendatangi Polres Lahat pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan lebih dari satu bulan sebelumnya. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian penanganan perkara tersebut.
"Saya datang sebagai pelapor untuk meminta penjelasan sejauh mana perkembangan laporan yang kami sampaikan pada 10 Juni 2026. Tetapi ketika saya mempertanyakan perkembangannya, justru tidak dapat dijelaskan siapa yang menangani laporan tersebut," kata Hazam.
Menurut Hazam, setelah bertemu dengan Kanit Unit Tipikor Polres Lahat, anggotanya diperintahkan untuk mengecek buku surat masuk dan mencari siapa penyidik yang menangani laporan tersebut. Namun, hasil pengecekan disebut tidak menunjukkan siapa yang bertanggung jawab menangani perkara tersebut.
"Bagi kami ini sangat janggal. Laporan sudah lebih dari satu bulan, tetapi ketika ditanyakan, belum diketahui siapa penyidiknya. Sebagai pelapor, kami hanya meminta kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Hazam menjelaskan, Kanit Tipikor kemudian meminta nomor teleponnya dengan alasan akan menelusuri lebih lanjut siapa yang menangani perkara tersebut dan berjanji akan memberikan kabar.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Hazam mengaku menerima telepon dari nomor 0823-7793-8442. Penelpon yang mengaku berasal dari Polres Lahat menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Lahat karena kejaksaan juga menerima surat terkait laporan tersebut.
Hazam menegaskan bahwa laporan utama dugaan tindak pidana korupsi disampaikan kepada Unit Tipikor Polres Lahat, sedangkan surat yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Lahat hanyalah tembusan sebagai pemberitahuan.
"Saya sampaikan bahwa laporan pokok kami berada di Polres Lahat. Yang kami kirim ke Kejari hanya surat tembusan. Karena itu saya mempertanyakan mengapa seolah-olah laporan kami diarahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Menurut Hazam, dirinya sempat menyampaikan keinginan untuk mengambil kembali berkas laporan yang telah disampaikan ke Polres Lahat. Namun, penelpon meminta agar hal tersebut tidak dilakukan dengan alasan laporan telah ditindaklanjuti. Ketika Hazam meminta penjelasan mengenai bentuk tindak lanjut tersebut, sambungan telepon disebut langsung terputus.
Merasa belum memperoleh kepastian, Hazam bersama Darman kemudian mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lahat sekitar pukul 15.25 WIB dan bertemu dengan Kepala Seksi Intelijen, Deki.
Dalam pertemuan tersebut, Hazam menyampaikan bahwa berkas yang diterima Kejaksaan Negeri Lahat hanyalah surat tembusan. Menurut Hazam, Kasi Intel membenarkan bahwa Kejari hanya menerima surat tembusan dan masih menunggu perkembangan penanganan perkara dari Polres Lahat.
"Penjelasan dari Kejari semakin memperjelas bahwa laporan utama memang berada di Polres Lahat. Artinya, penanganan perkara tetap menjadi kewenangan penyidik Polres," katanya.
Hazam mengaku kembali mencoba menghubungi nomor yang sebelumnya menghubunginya dari Polres Lahat saat masih berada di Kejaksaan Negeri Lahat. Namun, panggilan tersebut tidak mendapat jawaban.
Atas kondisi tersebut, Hazam menyatakan kecewa karena hingga kini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak 10 Juni 2026.
"Kami tidak mempermasalahkan adanya koordinasi antara Polres dan Kejaksaan. Yang kami pertanyakan adalah mengapa pelapor tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status laporannya. Bahkan saat kami datang langsung, belum dapat dijelaskan siapa penyidik yang menangani perkara tersebut. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme penanganan laporan masyarakat," tegas Hazam.
Hazam menambahkan, LBH PETA Sumsel tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan menyampaikan pengaduan kepada institusi penegak hukum dan lembaga pengawas yang memiliki kewenangan lebih tinggi agar penanganan laporan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Dasar Hukum
Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pelayanan terhadap masyarakat oleh aparat penegak hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 mengenai tugas Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
Apabila dugaan penyimpangan Dana BOS terbukti mengandung unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Unit Tipikor Polres Lahat mengenai status penanganan laporan dugaan pungutan liar Rp90.000 per murid dan dugaan penyimpangan Dana BOS SMA Negeri Kikim Timur Tahun Anggaran 2020–2025, maupun penjelasan atas kronologi yang disampaikan Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 31/7/2026.(*)


Posting Komentar