Motor Dipinjam Untuk Beli Minuman, Tak Kembali Lagi, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi


LUBUK LINGGAU
– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MA (18), yang diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya.


Kasus tersebut ditangani setelah korban, Kelvin Bayu Nanda, warga Jalan Kenanga RT 03, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Lubuk Linggau Selatan.


Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 24 Juli 2026.


Peristiwa bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di PlayStation Zahra, Jalan Amula Rahayu RT 08, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Saat itu korban sedang bermain PlayStation bersama tersangka.


Di tengah aktivitas tersebut, MA meminta izin meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernomor polisi BG 5383 HT milik korban dengan alasan hendak membeli minuman. Karena sudah saling mengenal, korban mempercayakan sepeda motornya kepada pelaku.


Namun, setelah motor dibawa pergi, tersangka tidak kunjung kembali. Berbagai upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka telah kembali ke kediamannya di Jalan H. Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.


Tim Operasional Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.


Dalam pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja membawa sepeda motor milik korban dan tidak berniat mengembalikannya.


Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi alat bukti guna kepentingan penyidikan.


Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan.


Polsek Lubuk Linggau Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang telah dikenal. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama