Oleh: Eka Subakti, S.E
Ketua Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kota Palembang
Benteng Kuto Besak (BKB) bukan sekadar tumpukan batu di tepian Sungai Musi. Ia adalah saksi bisu kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam, satu-satunya benteng peninggalan kesultanan Nusantara yang dibangun sepenuhnya oleh tenaga dan arsitek pribumi tanpa campur tangan kolonial. Namun ironisnya, warisan yang semestinya menjadi milik seluruh rakyat Palembang ini hingga kini belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh publik.
DUA STATUS YANG BERTABRAKAN
Secara hukum dan historis, BKB berstatus sebagai cagar budaya yang dilindungi negara—sebuah pengakuan atas nilai sejarah dan kebudayaannya yang tak ternilai. Kementerian Kebudayaan yang di pimpin Fadli Zon telah memperioritas kan dalam program 2026 - 2027. Namun di sisi lain, bagian dalam benteng hingga saat ini masih difungsikan sebagai markas dan ruang perkantoran militer di bawah naungan Kodam II/Sriwijaya. Akibatnya, area yang seharusnya menjadi ruang edukasi dan interaksi budaya bagi masyarakat justru tertutup rapat karena alasan pengamanan.
Dua status ini—cagar budaya dan fasilitas militer—berjalan berdampingan, tetapi tidak pernah benar-benar selaras. Yang satu menuntut keterbukaan agar sejarah bisa dipelajari dan dirasakan, sementara yang lain menuntut pembatasan akses demi keamanan institusi. Selama pertentangan ini dibiarkan, warisan Kesultanan Palembang Darussalam akan terus menjadi bangunan yang bisa dipandang dari luar, tetapi tidak bisa dijamah maknanya dari dalam.
WARISAN BUDAYA BUKAN RUANG TERBATAS
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang kebudayaan rakyat, JAKER Kota Palembang memandang bahwa cagar budaya sekelas BKB semestinya menjadi ruang publik seutuhnya—tempat generasi muda bisa menapaki jejak kesultanan, tempat wisatawan bisa mengenal akar peradaban Sungai Musi, dan tempat warga kota bisa merasa memiliki sejarahnya sendiri. Fungsi ini tidak akan pernah tercapai secara maksimal selama sebagian besar area dalam benteng masih berstatus sebagai kawasan tertutup untuk kepentingan perkantoran militer.
Ini bukan soal mempertentangkan kepentingan pertahanan dengan kepentingan budaya. Ini soal menempatkan setiap fungsi pada tempat yang tepat. Kodam II/Sriwijaya tentu memiliki banyak alternatif lokasi perkantoran yang lebih representatif dan tidak terikat status cagar budaya, sementara BKB adalah aset yang tidak tergantikan dan tidak bisa "dipindahkan" ke tempat lain.
MENDORONG REVITALISASI PENUH
Oleh karena itu, JAKER Kota Palembang mendorong beberapa langkah nyata:
*Pertama*, Relokasi bertahap fungsi perkantoran militer dari dalam kompleks BKB ke lokasi lain yang lebih sesuai, melalui dialog konstruktif antara Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan TNI Angkatan Darat. Kementerian Kebudayaan sebagai fasilitator. *Kedua*,
Pengembalian fungsi BKB sepenuhnya sebagai ruang cagar budaya publik, lengkap dengan museum interaktif, pusat edukasi sejarah kesultanan, dan ruang kegiatan kebudayaan rakyat.
*Ketiga*, Pelibatan komunitas budaya dan akademisi dalam merancang konsep revitalisasi, agar hasilnya tidak sekadar mempercantik bangunan, tetapi menghidupkan kembali nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.
*Keempat*, Transparansi proses dan jadwal kepada publik, agar revitalisasi ini menjadi agenda bersama, bukan wacana yang berhenti di meja diskusi.
PENUTUP
Benteng Kuto Besak adalah identitas Kota Palembang. Ia semestinya berdiri sebagai ruang terbuka yang menyatukan masa lalu dan masa kini, bukan sebagai bangunan bersejarah yang separuh wajahnya tertutup pagar institusi. Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat sipil—duduk bersama merumuskan jalan keluar yang menghormati baik kepentingan pertahanan maupun hak masyarakat atas warisan budayanya sendiri.
Revitalisasi BKB tanpa detasemen militer bukanlah upaya mengabaikan peran TNI, melainkan upaya mengembalikan sejarah kepada pemiliknya yang sah: rakyat Palembang. ( Red*)

Posting Komentar