LUBUK LINGGAU — Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana di kalangan generasi muda melalui edukasi literasi digital. Kali ini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Lubuk Linggau, AKP H. Alwi, turun langsung memberikan edukasi mengenai pemanfaatan media sosial, etika bermedia sosial, serta bahaya penyalahgunaan teknologi informasi kepada siswa SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah preventif agar para pelajar mampu menggunakan media sosial secara bijak dan tidak terjerumus menjadi korban maupun pelaku tindak pidana di ruang digital.
Dalam kegiatan tersebut, AKP H. Alwi didampingi personel Satbinmas, Aipda Iwan Impresi dan Bripda Akbar, serta Bripda Imam dari Satlantas selaku trainer. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dengan memanfaatkan sarana audio-visual dan aplikasi Senopati Academy.
Metode tersebut diharapkan membuat materi lebih menarik dan mudah dipahami para siswa. Selain teori, peserta juga diberikan gambaran mengenai kasus-kasus nyata serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan media sosial.
Ada empat poin utama yang menjadi fokus edukasi. Pertama, para siswa diajak memanfaatkan media sosial untuk kegiatan positif, seperti belajar, berkarya, berbagi informasi bermanfaat, membangun jejaring yang sehat, serta mempromosikan potensi diri dan lingkungan.
Kedua, mengenai etika dan tata krama di dunia maya. Para siswa diingatkan bahwa norma kesopanan dan ketentuan hukum tetap berlaku meskipun seseorang berada di ruang digital.
Setiap tulisan, komentar maupun unggahan harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, pelajar diminta menghindari fitnah, ujaran kebencian, penghinaan, serta konten yang dapat menyinggung SARA.
Ketiga, pelajar diberikan pemahaman mengenai perlindungan data pribadi. Mereka diingatkan agar berhati-hati terhadap penipuan daring, cyberbullying, ancaman, pelecehan maupun pemerasan melalui media sosial.
Keempat, para siswa diberikan pemahaman mengenai potensi konsekuensi hukum dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, akses tanpa hak terhadap data atau sistem elektronik, serta penyebaran konten yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
“Dunia maya bukanlah ruang hampa tanpa aturan. Setiap ketikan jari memiliki jejak dan tanggung jawab hukum. Jangan sampai karena satu unggahan yang tidak terkontrol, masa depan kalian terancam pidana,” tegas AKP H. Alwi di hadapan para siswa.
Ia menekankan, kemajuan teknologi harus dimanfaatkan sebagai sarana untuk meningkatkan kreativitas dan prestasi, bukan menjadi ruang untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Kegiatan edukasi di SMKN 1 Lubuk Linggau tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lubuk Linggau untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda. Edukasi serupa direncanakan terus dilakukan di berbagai sekolah dan institusi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
Melalui pendekatan humanis dan edukatif, kepolisian berharap para pelajar tidak hanya memahami risiko penggunaan media sosial, tetapi juga mampu menjadi pengguna teknologi yang cerdas, santun dan bertanggung jawab.
“Bijak bermedia sosial, cerdas dalam berkarya, santun dalam berkomentar dan taat hukum dalam setiap unggahan.” ( Red*)


Posting Komentar