JAMBI – Penanganan kasus kematian tragis Brigpol EWS akibat overdosis narkotika pada Jumat, 17 Juli 2026, kini bergeser menjadi skandal dugaan manipulasi hukum yang serius. Empat personel polisi yang awalnya berstatus sebagai saksi kunci, kini justru bernasib nahas dipecat dari institusi, mereka mengaku menjadi korban intimidasi dan pemaksaan penyidik untuk mengambinghitamkan pihak lain.
Berdasarkan dokumen berkas pemeriksaan internal dan memori banding yang diperoleh, empat personel tersebut adalah Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Brigpol EVS. Mereka mengeklaim bahwa status mereka sebagai saksi disalahgunakan melalui serangkaian tekanan fisik dan psikis selama proses penyidikan awal.
Dalam dokumen pembelaannya, para saksi mengaku diintimidasi oleh oknum penyidik dari Polres Tanjabtim, Paminal Polda Jambi, hingga oknum Propam Mabes Polri. Mereka diduga dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) "pesanan" yang isinya telah dimanipulasi.
Skenario yang dipaksakan tersebut adalah agar para saksi memberikan keterangan palsu bahwa mereka melihat langsung Brigpol UVS melakukan penganiayaan dan memiting Brigpol EWS hingga tewas. Indikasi pengondisian ini diduga kuat sengaja dirancang oleh oknum tertentu untuk menggeser konstruksi hukum kasus, dari yang semula peristiwa overdosis murni, menjadi pasal pembunuhan atau pengeroyokan.
Tak hanya kekerasan fisik, ancaman karier juga masif ditiupkan di ruang interogasi. Para saksi tersebut mengaku diancam akan langsung dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika menolak skenario BAP tersebut. Sebaliknya, mereka dijanjikan pengamanan posisi jika bersedia kooperatif memojokkan Brigpol UVS.
Nahas, meski diduga telah mengikuti tekanan, nasib kelima polisi yang berada di TKP pesta narkoba tersebut berakhir sama. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Jambi, mereka resmi dijatuhi sanksi PTDH dengan delik pelanggaran etik profesi.
Status saksi yang berubah menjadi terhukum ini memicu perlawanan sengit. Kelima personel tersebut resmi mengajukan memori banding atas putusan pemecatan mereka. Mereka menilai proses hukum yang berjalan telah cacat prosedur sejak awal akibat adanya intervensi dan rekayasa fakta di tingkat pemeriksaan utama.
Kini, bola panas penanganan perkara pidana pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika ini berada sepenuhnya di tangan Ditreskrimum Polda Jambi. Publik kini menunggu keberanian Polda Jambi untuk mengusut tuntas dua sisi mata uang kasus ini, bukan hanya pasal pidana penikmat narkobanya, melainkan juga dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) oleh oknum penyidik yang nekat mengintimidasi saksi demi memanipulasi kebenaran materiil.
(Red.)

Posting Komentar