Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar Lebih 8 Jam, Mengapa Belum Ada Tersangka? Publik Tagih Ketegasan Aparat Sanga Desa



MUBA, SUMSEL
— Kebakaran sebuah sumur minyak yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran ilegal di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, menyisakan sejumlah pertanyaan serius.


Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 tersebut dilaporkan berlangsung selama lebih dari delapan jam. Sumur bor yang disebut-sebut diduga milik seseorang berinisial Tono itu berada di lahan yang disebut dalam penguasaan Herman Mayori.


Namun, hingga informasi ini dihimpun, belum diketahui adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran tersebut maupun apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Pertanyaan publik pun mengemuka: jika benar sumur tersebut merupakan bagian dari aktivitas pengeboran minyak tanpa legalitas, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana aktivitas itu bisa berlangsung hingga akhirnya terbakar selama berjam-jam?


Perlu ditegaskan, informasi mengenai kepemilikan sumur maupun penguasaan lahan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.


Bukan Sekadar Peristiwa Kebakaran

Kebakaran sumur minyak tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman api.


Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan bahwa kegiatan eksplorasi atau eksploitasi minyak dilakukan tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana migas.


UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur dalam Pasal 52 bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Sementara itu, apabila dalam aktivitas tersebut ditemukan kegiatan hilir seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan atau niaga tanpa izin usaha, Pasal 53 UU Migas juga memuat ancaman pidana tersendiri.


Untuk pengolahan tanpa izin, ancamannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. Pengangkutan tanpa izin dapat dipidana maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp40 miliar, sedangkan penyimpanan dan niaga tanpa izin masing-masing dapat dikenai pidana maksimal tiga tahun serta denda maksimal Rp30 miliar.


Kebakaran Juga Menyentuh Aspek Keselamatan dan Lingkungan


Persoalan tidak berhenti pada legalitas pengeboran.

UU Migas juga menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian penting dalam kegiatan usaha migas. Ketentuan tersebut mencakup kewajiban pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan apabila terjadi kerusakan lingkungan.


Apabila kebakaran tersebut kemudian terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan pidana dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat menjadi bagian yang perlu ditelusuri aparat.


Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009, misalnya, mengatur pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, bahkan lebih berat apabila mengakibatkan luka, gangguan kesehatan, luka berat atau kematian.


Sedangkan Pasal 99 mengatur pertanggungjawaban apabila pelanggaran tersebut terjadi karena kelalaian, dengan ancaman pidana yang juga dapat meningkat apabila menimbulkan korban atau dampak serius terhadap lingkungan.


Publik Menunggu Penjelasan Aparat

Yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata siapa yang berada di lokasi ketika api berkobar.


Aparat perlu mengurai secara menyeluruh bagaimana sumur tersebut beroperasi, siapa pemilik atau pengelolanya, siapa yang menyediakan modal dan peralatan, siapa pekerjanya, bagaimana minyak hasil pengeboran dikelola, serta ke mana hasil produksi tersebut didistribusikan.


Status dan hubungan hukum antara pengelola kegiatan dengan pemilik atau penguasa lahan juga perlu diperjelas berdasarkan bukti.


Jika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum semestinya diarahkan kepada pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti mempunyai pertanggungjawaban pidana.


Jangan sampai penanganan hanya berhenti pada pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik kegiatan justru tidak tersentuh.


Publik juga berhak mengetahui apakah lokasi telah diamankan, apakah peralatan pengeboran telah diperiksa atau diamankan, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui maupun terkait dengan aktivitas tersebut.


Jika Aktivitas Serupa Masih Berlangsung, Pertanyaannya Makin Besar


Persoalan menjadi semakin serius apabila benar terdapat informasi bahwa aktivitas sumur bor yang diduga ilegal di wilayah tersebut masih berlangsung setelah peristiwa kebakaran.


Jika informasi itu benar, maka aparat perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan.


Sebab, fungsi penegakan hukum bukan hanya bertindak setelah terjadi kebakaran atau ketika korban sudah berjatuhan.


Pencegahan, pengawasan, pemeriksaan legalitas, serta tindakan terhadap kegiatan yang terbukti melanggar hukum merupakan bagian penting dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.


UU Migas sendiri menempatkan pengawasan kegiatan usaha migas mencakup antara lain penerapan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.


Api Telah Padam, Kini Publik Menunggu Kepastian Hukum


Kebakaran yang berlangsung lebih dari delapan jam seharusnya menjadi alarm serius.


Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa perkara sedang ditangani. Yang dibutuhkan adalah kejelasan: apakah benar terjadi pelanggaran hukum, siapa pihak yang bertanggung jawab, apa status penyelidikannya, dan apakah telah ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan maupun menetapkan tersangka.


Polsek Sanga Desa dan Polres Musi Banyuasin kini ditunggu keterangannya.


Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti dan fakta.


Jika ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti terlibat, kepastian hukum juga harus diberikan.


Api di sumur telah padam. Kini publik menunggu apakah penegakan hukum benar-benar menyala—tegak lurus, transparan, dan tanpa kompromi. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama