LUBUKLINGGAU — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau kembali melakukan penertiban administrasi dan jaringan pelanggan. Penertiban tersebut dilakukan melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) terhadap pelanggan yang dinilai memiliki tunggakan pembayaran dalam jangka waktu cukup lama.
Pada Rabu, 9 September 2026, TRC PDAM Tirta Bukit Sulap melakukan pemutusan terhadap 50 sambungan ruko yang berada di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Pemutusan jaringan tersebut disebut dilakukan setelah sebelumnya pihak perusahaan memberikan sejumlah peringatan kepada pelanggan, baik secara tertulis maupun secara lisan.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Hukum dan Humas PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, Feri Isrop, SH., CPLA.
“Hari ini Tim Reaksi Cepat (TRC) sesuai dengan surat tugas melakukan pemutusan sebanyak 50 sambungan jaringan. Hal ini disebabkan beberapa kali sudah diingatkan, baik secara tertulis maupun lisan oleh karyawan, namun sangat disayangkan tidak digubris,” jelas Feri.
Menurut Feri, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan melakukan pembenahan administrasi sekaligus menjaga kesehatan perusahaan daerah. Penelusuran terhadap sambungan pelanggan akan dilakukan secara bertahap dan berkala.
Ia juga menyampaikan bahwa PDAM Tirta Bukit Sulap saat ini memiliki sekitar 17.000 sambungan pelanggan, baik pelanggan niaga maupun sambungan rumah. Namun, berdasarkan data yang disampaikannya, keaktifan transaksi pelanggan berada di kisaran 3.800 pelanggan.
“Sangat disayangkan jika persoalan ini dibiarkan berlarut tanpa ada pembenahan. Maka dari itu, PDAM Tirta Bukit Sulap akan segera melakukan penelusuran secara berkala dan bertahap untuk menyelesaikannya. Kami berharap kepada pelanggan untuk dapat bekerja sama,” tambahnya.
Ketua DPD LBH PETA Sumsel: Penertiban Harus Transparan
Menanggapi langkah penertiban tersebut, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai pembenahan administrasi dan penertiban jaringan pelanggan merupakan langkah yang patut dilakukan apabila memang terdapat tunggakan atau persoalan administrasi.
Namun demikian, menurutnya, setiap tindakan pemutusan jaringan harus tetap dilaksanakan berdasarkan data pelanggan yang jelas, prosedur perusahaan, serta pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang pelanggan menunggak dan sudah diberikan peringatan sesuai prosedur, penertiban tentu harus dilakukan. Tetapi kami juga berharap seluruh prosesnya transparan. Data tunggakan, dasar pemutusan, surat pemberitahuan, serta mekanisme penyelesaian bagi pelanggan harus jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban jangan hanya berorientasi pada pemutusan sambungan, tetapi juga harus menjadi momentum bagi PDAM Tirta Bukit Sulap untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data pelanggan dan administrasi jaringan.
“Jangan sampai ada pelanggan yang merasa dirugikan karena persoalan administrasi yang belum jelas. Sebaliknya, jangan pula ada pelanggan yang terus menggunakan jaringan sementara kewajibannya kepada perusahaan tidak diselesaikan. Keduanya harus ditertibkan secara adil,” tegasnya.
Menurut Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, pembenahan data pelanggan juga penting untuk mengetahui kondisi riil antara jumlah sambungan, pelanggan aktif, pelanggan menunggak, serta sambungan yang bermasalah secara administrasi.
“Kalau data dan administrasinya tertib, pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih mudah diawasi. Ini bukan hanya soal pemutusan jaringan, tetapi bagaimana perusahaan daerah bisa sehat dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” katanya.
PDAM Tirta Bukit Sulap sendiri diharapkan terus melakukan penelusuran secara bertahap dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku serta komunikasi kepada pelanggan.
Penertiban tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi, mengurangi tunggakan, dan memperbaiki kualitas pengelolaan jaringan air bersih di Kota Lubuklinggau. ( Red)

Posting Komentar