MURATARA — DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Pemerintah Kabupaten Muratara menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muratara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muratara, Selasa (15/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muratara Devi Arianto, didampingi Wakil Ketua Ekien Versace dan Wakil Ketua H. Zainal Abidin. Turut hadir Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati H. Junius Wahyudi, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat serta unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, tercatat 19 dari 25 anggota DPRD Muratara hadir dan mengikuti jalannya paripurna.
Ketua DPRD Muratara Devi Arianto mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini telah dilakukan melalui Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muratara,” jelas Devi Arianto dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama.
Hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD, TAPD dan OPD kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Muratara dan DPRD Muratara mengenai perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2026.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Muratara H. Devi Suhartoni atas nama Pemerintah Kabupaten Muratara bersama Ketua DPRD Devi Arianto dan jajaran pimpinan DPRD.
Dokumen perubahan PPAS tersebut memuat program dan kegiatan, belanja daerah serta pengeluaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, dokumen beserta lampirannya yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perubahan APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni mengapresiasi selesainya proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik untuk mendukung program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Muratara. ( Ade)

Posting Komentar