Pengacara Tegaskan Penetapan Tersangka Narkoba Terhadap 4 Polisi Cacat Hukum dan Tidak Sah


JAMBI – Penanganan perkara narkoba yang menjerat empat mantan personel polisi dalam pusaran kasus kematian Brigpol EWS memasuki babak krusial. Tim kuasa hukum para pemohon memastikan sidang agenda pembacaan kesimpulan praperadilan telah rampung digelar di dua pengadilan negeri berbeda pada 24 dan 25 September 2026. Sidang tersebut diklaim berhasil membongkar sederet dugaan malprosedur dan alat bukti tidak sah yang dipaksakan oleh penyidik.

Kasus ini bergulir pasca-putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jambi pada 7 Agustus 2026 yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima polisi, termasuk Brigpol UVS. Namun, alih-alih ditahan di Rutan Mapolda Jambi seperti Brigpol UVS, empat personel lainnya—Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DH, dan Bripda EBD—justru diproses dalam perkara narkoba dan langsung digiring ke panti rehabilitasi IPWL Sahabat Jambi.

Penempatan keempat personel di panti rehabilitasi tersebut memicu kecurigaan besar. Aiptu MA, Bripka DH, dan Bripda EBD dibawa berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A dari Satresnarkoba Polres Tanjab Timur. Sementara Aipda EF menyusul pada 10 Agustus 2026 melalui LP Model A dari Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kuasa hukum para tersangka, Chris Januardi, menduga kuat proses rehabilitasi ini sengaja dipaksakan sebagai taktik untuk mengisolasi kliennya dari dunia luar. Langkah tersebut diduga diambil karena penyidik kesulitan memenuhi unsur pidana umum guna melakukan penahanan resmi.

Setelah pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum penempatan tersebut dan mengindikasikan adanya dugaan perampasan kemerdekaan, pihak yayasan akhirnya mengembalikan keempat personel kepada kuasa hukum dengan disaksikan langsung oleh penyidik Polres Tanjabtim dan Polda Jambi.

Pasca-insiden di panti rehab, tim kuasa hukum langsung melayangkan tiga gugatan praperadilan sekaligus—dua gugatan untuk perkara narkoba dan satu gugatan untuk perkara pidana umum.

Chris Januardi menjelaskan, sidang kesimpulan praperadilan perkara narkoba untuk pemohon Aipda EF telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 24 September 2026. Sementara sidang kesimpulan untuk pemohon Aiptu MA, Bripka DH, dan Bripda EBD dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjab Timur pada Jumat, 25 September 2026.

Dalam fakta persidangan, Chris membeberkan tiga poin fatal yang dinilai membuat penetapan status tersangka menjadi tidak sah secara hukum:
  • Nihil Dokumen Resmi: Penyidik terbukti tidak menyerahkan dokumen penetapan tersangka kepada para pemohon.
  • Pemeriksaan Saksi Janggal: Proses pemeriksaan saksi dinilai tidak wajar karena dilakukan tanpa surat dinas resmi serta pemilihan waktu pemeriksaan yang menyalahi ketentuan.
  • Alat Bukti Urin Tidak Sah: Hasil uji sampel urin yang dijadikan alat bukti ternyata hanya dikeluarkan oleh klinik Polres yang tidak memiliki laboratorium terakreditasi resmi. Dokumen tersebut pada awalnya diproduksi untuk kepentingan sidang etik Propam, bukan sebagai produk hukum pro justitia untuk perkara pidana narkoba.
Melalui fakta-fakta yang dinilai sudah benderang tersebut, pihak penasihat hukum berharap majelis hakim pemeriksa perkara dapat bertindak objektif dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya demi menegakkan supremasi hukum yang bersih.

(Red.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama