Tim Macan Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Curat, Beraksi di Sejumlah Lokasi


LUBUK LINGGAU
– Jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan yang tergabung dalam Tim Macan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (36) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (24/9/2026).


Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Januari 2025 di Jalan Timor RT 11, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.


Kasus tersebut bermula ketika rumah milik korban Hendriyanto, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Palembang, diduga dibobol pelaku pada Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.


Saat kejadian, korban sedang berada di tempat kerja. Sementara itu, seorang saksi yang berada di lokasi menghubungi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dimasuki orang tidak dikenal.


Pelaku diduga masuk dengan cara merusak ventilasi udara kamar mandi serta merusak pintu ruang tengah. Sejumlah barang kemudian dilaporkan hilang.


Setelah korban kembali ke Lubuk Linggau pada 22 Januari 2025, kondisi rumah diperiksa dan sejumlah barang diketahui raib. Di antaranya satu unit AC outdoor, dua kipas angin besar, satu kipas angin duduk, dua dispenser, satu set piring dan cangkir keramik, sepasang sepatu serta satu unit rice cooker.


Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp12.670.000.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau melalui LP/B/26/I/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 23 Januari 2025.


Penyelidikan Berlangsung hingga September 2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan penelusuran informasi terkait dugaan pelaku.


Hingga pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.


Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar, kemudian bergerak menuju lokasi.


J kemudian diamankan saat sedang berjalan kaki dan disebut hendak membeli makanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam pemeriksaan, berdasarkan keterangan kepolisian, J mengakui keterlibatannya dalam pencurian di rumah korban. Barang-barang hasil pencurian tersebut disebut telah dijual dan menghasilkan sekitar Rp200 ribu, yang menurut keterangan penyidik digunakan untuk membeli makanan dan bermain judi daring.


Polisi juga menyebut J mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.


Beberapa laporan yang dikaitkan dengan pengakuan tersebut antara lain:


  1. LP/B/142/V/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, kejadian 17 Mei 2025 di Jalan Maluku RT 02, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II;
  2. LP/B/435/XI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, kejadian 21 November 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II;
  3. LP/B/453/XII/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, kejadian 3 Desember 2025 di Jalan Bukit Sulap RT 06, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II;
  4. LP/B/277/VII/2026/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, kejadian 9 Juli 2026 di Jalan Ambon RT 04, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.


Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kipas angin duduk merek Krisbow warna putih abu-abu, satu unit baling-baling kipas angin tanpa merek warna biru, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A02 warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor Honda nomor polisi BG 2807 HAE atas nama Alex Shander, serta satu helai kemeja pendek merek Castle's bermotif garis-garis.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel: Penegakan Hukum Harus Disertai Transparansi

Menanggapi pengungkapan perkara tersebut, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai langkah kepolisian dalam mengungkap perkara pencurian yang telah berlangsung cukup lama patut diapresiasi, terutama apabila proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Menurutnya, penanganan perkara pidana tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan tersangka. Proses hukum juga harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa, asal-usul barang bukti, kemungkinan adanya pihak lain, serta kerugian korban dapat diungkap secara terang.


“Yang terpenting adalah proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hak korban harus diperhatikan, tetapi hak-hak tersangka dalam proses hukum juga tetap harus dijamin,” ujarnya.


Ia juga menilai keterangan mengenai dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah perkara lain perlu didalami melalui proses penyidikan dan pembuktian masing-masing perkara.


“Kalau memang ada keterkaitan dengan laporan lain, tentu harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses penyidikan. Jangan sampai pengakuan semata kemudian menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah dalam perkara lain,” tegasnya.


Menurutnya, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan, sementara aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan serta pengungkapan tindak pidana pencurian.


Sementara itu, AKP Kurniawan Azwar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


“Kami terus bergerak menelusuri jejak kejahatan, tidak peduli berapa lama waktu berlalu. Kepastian hukum harus ditegakkan, dan keamanan warga menjadi prioritas utama kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada, memperketat keamanan tempat tinggal, serta melaporkan setiap hal mencurigakan kepada pihak berwenang,” ujar Kurniawan.


Saat ini J telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran barang hasil kejahatan.


Catatan redaksi: Status J dalam perkara ini tetap sebagai tersangka/terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama