JAMBI – Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) menyoroti serius perkembangan kasus kematian Brigpol EWS yang kini memasuki babak baru setelah empat personel kepolisian, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, mengajukan upaya hukum praperadilan.
Keempat personel tersebut sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka kini menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan proses penanganan perkara yang mereka jalani, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan maupun perkara narkotika.
Pimpinan LBH PETA menilai langkah praperadilan tersebut patut dihormati sebagai hak hukum setiap warga negara, terlebih apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
“Kalau benar terdapat dugaan intimidasi, kekerasan dalam pemeriksaan, maupun tindakan yang membatasi akses seseorang terhadap bantuan hukum dan komunikasi dengan pihak luar, maka hal tersebut harus diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum. Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Pimpinan LBH PETA.
Sorotan juga diarahkan pada penempatan keempat personel tersebut di sebuah balai rehabilitasi narkoba. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, keberadaan mereka di tempat rehabilitasi tersebut dipersoalkan karena diduga tidak disertai dasar dan alasan hukum yang memadai.
Keempat personel tersebut disebut kemudian dikeluarkan dari tempat rehabilitasi pada 21 Agustus 2026 setelah kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum serta alasan penempatan mereka.
Menurut Pimpinan LBH PETA, perbedaan perlakuan antara para pihak dalam perkara tersebut juga perlu mendapatkan penjelasan yang transparan dari aparat penegak hukum.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Mengapa ada pihak yang langsung ditempatkan di Rutan Mapolda Jambi, sementara pihak lainnya justru dibawa ke tempat rehabilitasi? Apa dasar hukumnya, siapa yang memerintahkan, dan bagaimana prosedurnya? Semua itu harus dijelaskan secara objektif,” ujarnya.
LBH PETA juga meminta agar dugaan intimidasi maupun kekerasan fisik yang disampaikan oleh kuasa hukum keempat personel tersebut tidak dianggap sepele. Apabila benar terdapat tindakan kekerasan selama proses pemeriksaan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara independen dan menyeluruh.
“Jangan hanya memeriksa perkara pokoknya. Dugaan pelanggaran terhadap hak-hak orang yang diperiksa juga harus ditelusuri. Bila ada bukti penyiksaan atau intimidasi, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” kata Pimpinan LBH PETA.
Lebih lanjut, LBH PETA mendorong Pengadilan Negeri Sabak dan Pengadilan Tinggi Jambi untuk memeriksa setiap permohonan hukum yang diajukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut LBH PETA, praperadilan bukan sekadar persoalan menang atau kalah, tetapi merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum agar seluruh proses penyidikan tetap berada dalam koridor hukum.
“Jangan sampai masyarakat melihat kasus ini sebagai upaya mencari pihak yang harus dikorbankan. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur. Kalau memang para pihak terbukti bersalah, silakan diproses sesuai hukum. Namun apabila terdapat kesalahan prosedur atau pelanggaran hak, itu juga wajib dikoreksi,” tegasnya.
LBH PETA meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat mendahului putusan pengadilan. Namun di sisi lain, transparansi dalam penanganan perkara dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang.
“Prinsipnya sederhana: hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kebenaran harus dibuktikan di ruang hukum, bukan ditentukan oleh tekanan maupun opini,” pungkas Pimpinan LBH PETA. ( Red*)

Posting Komentar