EMPAT LAWANG — Kondisi Kantor Lurah Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menjadi perhatian Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, saat melakukan kunjungan ke kantor kelurahan tersebut. 7/10/2026.
Dalam kunjungannya, Hazam menyoroti kondisi kantor serta sejumlah fasilitas pelayanan masyarakat yang dinilainya masih membutuhkan perhatian dan pembenahan dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Menurut Hazam, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah status kantor yang hingga kini masih menggunakan bangunan sewaan atau kontrakan, meskipun Kabupaten Empat Lawang telah berdiri sekitar 18 tahun.
“Kabupaten Empat Lawang sudah berdiri sekitar 18 tahun. Namun, Kantor Lurah Kupang sampai sekarang masih mengontrak. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama, terlebih kantor kelurahan merupakan salah satu tempat pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar Hazam.
Hazam menilai, keberadaan kantor kelurahan yang representatif sangat penting untuk menunjang pelayanan administrasi dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan di tingkat kelurahan.
Selain persoalan bangunan, Hazam juga menyoroti informasi mengenai lahan yang sebelumnya disebut-sebut pernah dipersiapkan untuk kepentingan kantor kelurahan.
Berdasarkan keterangan salah seorang pegawai Kantor Lurah Kupang yang ditemui saat kunjungan, sebelumnya terdapat informasi mengenai lahan yang berada di sekitar belakang kantor PLN. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara jelas bagaimana status dan kelanjutan lahan tersebut.
“Kita juga mendapatkan informasi bahwa dulu ada lahan di belakang PLN yang disebut berkaitan dengan rencana kantor lurah. Tetapi sampai sekarang belum jelas bagaimana statusnya dan apa kelanjutannya. Ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Hazam.
Hazam meminta Pemerintah Kabupaten Empat Lawang memberikan penjelasan secara terbuka terkait status lahan tersebut, termasuk apakah masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, digunakan untuk kepentingan lain, atau memiliki status lainnya.
“Kalau memang ada aset atau lahan yang dulu direncanakan untuk pembangunan kantor kelurahan, tentu perlu dipastikan statusnya. Jangan sampai informasi mengenai aset pemerintah tidak jelas keberadaannya,” tegasnya.
DPD LBH PETA Sumatera Selatan, lanjut Hazam, mendorong agar persoalan fasilitas pelayanan publik di Kelurahan Kupang menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Kita tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kita ingin pelayanan masyarakat berjalan dengan baik dan aset pemerintah juga jelas. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan dan solusi, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” pungkas Hazam.
Redaksi: Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status Kantor Lurah Kupang serta informasi terkait lahan yang disebut berada di sekitar belakang PLN tersebut. ( Red)

Posting Komentar