23 OKTOBER 2026. Muba — Dugaan permintaan uang koordinasi untuk keperluan silaturahmi dengan aparat kepolisian menjadi sorotan setelah muncul keterangan dari seorang perempuan bernama Dahlia terkait aktivitas anggota Paguyuban Kecamatan Keluang. Persoalan ini perlu mendapat klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kawasan aktivitas minyak.
Dalam keterangannya, Dahlia mempertanyakan dasar permintaan uang yang diduga berkaitan dengan kegiatan silaturahmi kepada Kapolsek. Menurutnya, silaturahmi dengan pihak kepolisian semestinya dapat dilakukan melalui komunikasi dan tata krama yang baik, tanpa harus menjadikan pembayaran uang sebagai persyaratan apabila memang tidak ada ketentuan resmi yang mewajibkannya.
“Kalau memang mau bersilaturahmi dengan Kapolsek, pihak kepolisian tentu bisa menerima dengan baik. Tidak perlu ada uang koordinasi apabila memang tidak diwajibkan. Ada cara yang baik untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangan,” demikian inti keterangan Dahlia yang disampaikan kepada pihak terkait.
REKENING PRIBADI DIPERTANYAKAN, TRANSPARANSI HARUS DIUTAMAKAN
Dahlia juga mempertanyakan penggunaan rekening atas nama pribadi yang disebut-sebut digunakan untuk menerima uang, bukan rekening resmi Paguyuban Kecamatan Keluang.
Jika benar terdapat pengumpulan uang atas nama organisasi, tetapi dana tersebut diarahkan ke rekening pribadi tanpa dasar, persetujuan, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas, hal itu patut dimintakan penjelasan secara terbuka.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang meminta uang, untuk kepentingan apa dana tersebut dikumpulkan, siapa penerimanya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Namun, penggunaan rekening pribadi semata tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Penilaian hukumnya harus didasarkan pada bukti transaksi, tujuan pembayaran, persetujuan pihak yang membayar, dan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.
KETUA DPD LBH PETA SUMSEL: JANGAN ADA PEMUNGUTAN TANPA DASAR YANG JELAS
Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan menegaskan bahwa setiap dugaan pengumpulan uang yang mengatasnamakan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi tidak boleh dijadikan alasan untuk meminta pembayaran yang tidak jelas dasar, tujuan, maupun penggunaannya.
“Apabila benar ada permintaan uang yang mengatasnamakan paguyuban, maka harus dijelaskan dasar kewenangannya, tujuan penggunaannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai nama organisasi digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan bukti adanya pemaksaan, penipuan, atau perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan yang dapat disampaikan oleh Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan.
Pernyataan tersebut merupakan sikap yang perlu ditegaskan dalam mendorong transparansi, bukan kesimpulan bahwa seseorang telah bersalah sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian.
LANDASAN HUKUM: TIDAK SEMUA PUNGUTAN OTOMATIS MERUPAKAN PUNGLI
Sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi rujukan untuk menilai persoalan ini, bergantung pada fakta dan unsur yang terbukti:
1. Pasal 368 KUHP lama tentang pemerasan — relevansinya harus dinilai berdasarkan waktu kejadian, unsur pemaksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk peristiwa setelah berlakunya KUHP Nasional, ketentuan KUHP yang berlaku pada saat perbuatan terjadi harus diperiksa secara tepat.
2. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — mengatur penipuan, apabila fakta dan unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Pasal ini tidak otomatis berlaku hanya karena uang diminta melalui rekening pribadi.
3. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — mengatur bentuk pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan unsur-unsur khusus, termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Ketentuan ini tidak serta-merta dapat dikenakan kepada anggota paguyuban biasa hanya karena diduga meminta uang.
Rujukan mengenai unsur Pasal 12 huruf e dapat dibaca melalui penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231023-setop-pungutan-liar-ini-termasuk-korupsi-terkait-dengan-pemerasan
DESAK KLARIFIKASI DAN PEMERIKSAAN SECARA OBJEKTIF
Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan mendorong agar pihak yang disebut dalam keterangan, termasuk Faisol, diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai dasar permintaan uang, tujuan pengumpulan dana, serta rekening yang digunakan.
Apabila terdapat bukti transfer, percakapan, permintaan pembayaran, atau keterangan saksi, bukti tersebut sebaiknya dihimpun dan disampaikan kepada pihak berwenang untuk diperiksa secara objektif. Pihak Paguyuban Kecamatan Keluang juga perlu memberikan klarifikasi mengenai mekanisme iuran atau uang koordinasi, apabila memang ada.
Kepolisian dapat dimintai penjelasan apakah pernah ada permintaan biaya resmi untuk kegiatan silaturahmi tersebut. Klarifikasi ini penting agar tidak muncul kesan bahwa pembayaran kepada rekening pribadi merupakan syarat untuk bertemu atau berkoordinasi dengan aparat.
PENEGASAN: Transparansi adalah kewajiban moral setiap pengurus organisasi. Jika memang ada pungutan tanpa dasar yang sah, persoalan itu harus diusut berdasarkan bukti. Jika terdapat penjelasan atau bukti yang berbeda, semuanya harus diperiksa secara adil. Prinsip praduga tak bersalah wajib dihormati.
Catatan redaksi: Berita ini merupakan draf berdasarkan keterangan yang diberikan dan belum merupakan hasil verifikasi independen. Sebelum diterbitkan, redaksi perlu mengonfirmasi keterangan Dahlia, meminta tanggapan Faisol dan pengurus paguyuban, serta memeriksa bukti yang relevan. ( Red*)

Posting Komentar