KOTA BENGKULU — Proyek revitalisasi SMAN 4 Kota Bengkulu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.581.899.000 menjadi sorotan. Proyek dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender yang dimulai pada 7 Juli 2026 tersebut diduga mengalami ketidaksesuaian material rangka baja dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 28/10/2026. .
Berdasarkan informasi dan pantauan lapangan yang diterima tim investigasi, material rangka baja yang terpasang di lokasi proyek diduga menggunakan merek berbeda dari merek TASO yang disebut tercantum dalam RAB.
Dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak sekolah dan instansi terkait. Sebab, kesesuaian spesifikasi material merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan kualitas, keamanan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian merek tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, serta pemeriksaan fisik material di lapangan.
STATUS PELAKSANAAN PROYEK DIPERTANYAKAN
Selain persoalan material, status pelaksanaan proyek revitalisasi SMAN 4 Kota Bengkulu juga menjadi perhatian.
Publik mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola atau menggunakan penyedia jasa konstruksi pihak ketiga.
Kejelasan mekanisme pelaksanaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan teknis, serta pertanggungjawaban keuangan.
Apabila proyek dilaksanakan secara swakelola, mekanisme pertanggungjawaban harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk tipe swakelola tersebut. Sementara itu, apabila pekerjaan menggunakan penyedia jasa, dokumen kontrak, identitas penyedia, dan informasi pelaksanaan pengadaan perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi ini penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan serta memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk menghasilkan bangunan sekolah yang berkualitas.
DUGAAN PERBEDAAN MEREK RANGKA BAJA HARUS DIVERIFIKASI
Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah dugaan perbedaan merek rangka baja yang terpasang dengan spesifikasi yang disebut tercantum dalam RAB.
Dalam pekerjaan konstruksi, kesesuaian material harus dinilai berdasarkan dokumen kontrak atau dokumen pelaksanaan, spesifikasi teknis, persyaratan mutu, serta ketentuan perubahan pekerjaan yang berlaku.
Pergantian merek tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa memeriksa dokumen teknis dan persetujuan yang dipersyaratkan. Namun, apabila ditemukan material yang tidak memenuhi spesifikasi atau perubahan yang tidak sesuai prosedur, hal tersebut patut ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Pemeriksaan juga perlu mencakup ketebalan aktual baja, dimensi profil, mutu material, sertifikasi yang relevan, dan kesesuaian produk dengan spesifikasi perencanaan.
Jika material yang digunakan ternyata tidak memenuhi persyaratan teknis, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi, ketahanan terhadap korosi, dan umur layanan bangunan.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan nama merek pada produk. Pengujian dan pencocokan spesifikasi teknis diperlukan untuk memastikan kualitas material yang benar-benar digunakan.
KETUA DPD LBH PETA SUMSEL DORONG KETERBUKAAN
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menilai dugaan ketidaksesuaian material dalam proyek yang menggunakan anggaran negara harus ditanggapi secara serius dan proporsional.
Menurutnya, setiap proyek pembangunan fasilitas pendidikan harus mengutamakan mutu pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Apabila benar terdapat perbedaan antara spesifikasi material yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan material yang digunakan di lapangan, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta teknis, bukan sekadar dugaan,” demikian pernyataan yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada Hazam.
Ia juga mendorong pihak sekolah dan instansi yang bertanggung jawab agar memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, spesifikasi rangka baja, serta ada atau tidaknya persetujuan perubahan material.
Catatan redaksi: Pernyataan langsung di atas merupakan draf yang perlu dikonfirmasi dan disetujui oleh Hazam sebelum diterbitkan sebagai kutipan narasumber.
MINTA DINAS PENDIDIKAN DAN INSPEKTORAT TURUN KE LAPANGAN
DPD LBH PETA Sumatera Selatan mendorong instansi berwenang untuk melakukan langkah-langkah berikut:
- Memeriksa dokumen RAB dan spesifikasi teknis pekerjaan revitalisasi SMAN 4 Kota Bengkulu.
- Memastikan mekanisme pelaksanaan proyek, termasuk status swakelola atau penggunaan penyedia jasa pihak ketiga.
- Memeriksa merek, dimensi, ketebalan, mutu, dan kesesuaian rangka baja yang terpasang.
- Mencocokkan material di lapangan dengan dokumen pengadaan serta dokumen perubahan pekerjaan apabila ada.
- Memeriksa bukti pembelian, dokumen penerimaan material, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif hendaknya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan kontrak atau pelaksanaan swakelola yang berlaku.
PENGGUNAAN ANGGARAN NEGARA HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Pengadaan material untuk proyek pemerintah harus mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Dalam konteks proyek revitalisasi sekolah, dokumen petunjuk teknis yang berlaku untuk program dan tahun anggaran bersangkutan juga perlu diperiksa agar penilaian terhadap pelaksanaan proyek memiliki dasar yang tepat.
Apabila kemudian ditemukan indikasi penyimpangan administrasi, pelanggaran spesifikasi, atau kerugian keuangan negara, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa bukti dan proses pemeriksaan yang memadai.
PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan perbedaan merek rangka baja dan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMAN 4 Kota Bengkulu, Dinas Pendidikan yang berwenang, pelaksana kegiatan, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Masyarakat berharap proyek revitalisasi dengan nilai anggaran Rp1.581.899.000 tersebut dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi, memenuhi standar keselamatan bangunan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Reporter: Tim Investigasi Pendidikan
Lokasi: SMAN 4 Kota Bengkulu
Sumber anggaran: APBN Tahun Anggaran 2026
Nilai proyek: Rp1.581.899.000 ( pram tim )


Posting Komentar