Teka-Teki Kasus Brigpol EWS Mulai Terjawab, Ditemukan Pola Rahasia

Momen rekonstruksi yang akhirnya menegaskan status empat anggota polisi (MA, EF, DHR, EBD) murni hanya sebagai saksi. (Foto: Dok. Redaksi)


JAMBI – Tabir gelap yang menyelimuti kasus kematian misterius Brigpol EWS akhirnya runtuh dan terpecahkan. Rangkaian pelaksanaan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Azi Kost, Kelurahan Rano, Senin (26/10/2026), membalikkan total seluruh narasi menyeramkan dan framing pembunuhan yang selama ini digemborkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Fakta mengejutkan yang tersaji dalam 51 adegan rekonstruksi tersebut secara mutlak membuktikan bahwa empat anggota Polri, yakni AIPTU MA, AIPDA EF, BRIPKA DHR, dan BRIPDA EBD, sama sekali tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, dengan percaya diri merilis penetapan tersangka terhadap enam orang (lima anggota Polri dan satu warga sipil berinisial BR) dengan sangkaan pasal berlapis yang mengerikan, yakni Pasal 458 KUHP (Pembunuhan) dan Pasal 466 KUHP (Penganiayaan).

Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Dalam reka adegan, terungkap bahwa keempat polisi (MA, EF, DHR, dan EBD) tidak memiliki peran apa pun dalam hilangnya nyawa korban. Bahkan, adegan yang memperlihatkan Brigpol UVS memiting korban atau membenturkan kepalanya ke mobil, seperti yang dituduhkan penyidik, terbukti tidak pernah ada. Reka adegan kekerasan itu hanya keluar dari klaim sepihak tersangka sipil, BR.

Justru, rekonstruksi mengungkap fakta baru yang mencengangkan, Almarhum Brigpol EWS lah yang menjadi otak dan inisiator pesta narkoba dan miras tersebut. Almarhum terbukti memesan pil ekstasi kepada Brigpol UVS, menyuruh BR membawa barang haram itu dari Jambi, menyediakan uang untuk membeli miras, hingga membagi-bagikan sendiri pil ekstasi tersebut kepada rekan-rekannya di kamar kost.

Cris Januardi, selaku Kuasa Hukum dari MA, EF, DHR, dan EBD, menegaskan bahwa rekonstruksi ini telah menelanjangi ketidakprofesionalan penyidik dalam membangun konstruksi hukum sejak awal.

"Banyak fakta krusial yang selama ini disembunyikan dan tidak pernah dirilis oleh Polda Jambi. Kematian Brigpol EWS sama sekali tidak ada kaitannya dengan pasal pembunuhan, penganiayaan, bahkan pasal pembiaran sekalipun. Penyidik sendiri secara gamblang akhirnya mengakui di lapangan bahwa status klien kami dalam rekonstruksi ini murni hanya sebagai saksi," ujar Cris Januardi tajam saat diwawancarai.

Rekonstruksi justru memperjelas bahwa kematian Brigpol EWS tampak mengerucut pada dugaan kuat Over Dosis (OD) akibat hantaman kombinasi ekstasi dan minuman keras. Jauh dari narasi pembunuhan sadis, keempat polisi tersebut justru terekam berulang kali mencoba memberikan pertolongan darurat kepada korban sebelum akhirnya dilarikan dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Sabak.

Kendati kasus ini sempat viral dan menjadi atensi nasional, pelaksanaan rekonstruksi yang krusial ini justru terkesan dilakukan secara asal-asalan, main-main, dan tanpa persiapan matang.

Aroma kejanggalan menyengat di lokasi karena tidak ada satu pun Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi yang berani menampakkan batang hidungnya. Dirreskrimum Polda Jambi, Kasubdit, Kapolres Tanjab Timur, hingga Kasat Reskrim dilaporkan kompak absen di lapangan.

Lebih parah lagi, penyidik gagal menghadirkan tiga saksi kunci yang berada di TKP pada saat kejadian, yakni Nanang, Rio, dan Tomroni. Peran mereka terpaksa digantikan oleh pemeran pengganti figuran, yang dinilai mengaburkan keaslian fakta visual di tempat kejadian.

Dengan rontoknya pasal pembunuhan dalam rekonstruksi ini, masyarakat kini bisa menilai sendiri bagaimana tingkat kompetensi, profesionalitas, serta kredibilitas para penyidik di Polda Jambi. Publik kini berhak bertanya, apakah penetapan tersangka pasal pembunuhan di awal kasus ini murni ketidakpahaman hukum penyidik, ataukah ada syahwat kepentingan tersembunyi dari pihak tertentu yang sengaja mengorbankan anggota demi menutupi fakta yang sebenarnya?

(Red.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama