Ketua DPD LBH PETA Sumsel Hazam Turun Langsung kelahan sertipikat atas nama DS yang Sengketa Kerja Sama Rp200 Juta, Korban Berharap Selesai Kekeluargaan



SUMATRA SELATAN — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPD LBH PETA) Sumatra Selatan, Hazam, turun langsung mengupayakan mediasi dalam penyelesaian sengketa yang diduga bermula dari kerja sama usaha dengan iming-iming keuntungan bulanan. Sengketa tersebut melibatkan seorang korban berinisial DS dan pihak berinisial AL dengan nilai uang yang dipersoalkan mencapai Rp200 juta. 27/10/2026.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan, persoalan ini bermula pada Januari 2024, ketika DS meminjamkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada AL. Dalam transaksi tersebut, AL disebut memberikan sertipikat tanah sebagai jaminan atas uang yang dipinjamkan.


Selain adanya jaminan sertipikat tanah, kerja sama tersebut juga disertai kesepakatan pemberian keuntungan sebesar Rp25 juta per bulan. Namun, menurut keterangan DS, pembayaran keuntungan tersebut hanya terealisasi sebanyak tiga kali. Hingga 27 Oktober 2026, persoalan tersebut belum juga terselesaikan sebagaimana yang diharapkan.


Kondisi ini membuat DS mengaku kecewa. Meski demikian, DS masih berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama tanpa harus menempuh jalur hukum.


Hazam Upayakan Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, Hazam, menyatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah patut diupayakan terlebih dahulu selama masih ada itikad baik dari kedua belah pihak.


Menurut Hazam, persoalan yang menyangkut uang dalam jumlah besar membutuhkan penyelesaian yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan salah satu pihak.


“Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami mengedepankan musyawarah agar kedua belah pihak bisa menemukan jalan keluar yang baik. Namun, penyelesaian itu harus disertai komitmen yang jelas dan dilaksanakan dengan itikad baik,” ujar Hazam.


Ia menegaskan, upaya mediasi bukan berarti mengabaikan hak pihak yang merasa dirugikan. Sebaliknya, mediasi merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada kedua pihak menyelesaikan persoalan secara damai sebelum mempertimbangkan proses hukum.


Jika Buntu, Jalur Hukum Bisa Ditempuh

Hazam juga mengingatkan bahwa apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, penyelesaian melalui pengadilan dapat membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, selama masih memungkinkan, penyelesaian melalui kesepakatan bersama perlu diutamakan tanpa mengesampingkan hak-hak hukum masing-masing pihak.


“Kalau kedua belah pihak sama-sama bertahan dan tidak menemukan titik temu, tentu persoalan ini bisa berlanjut ke ranah hukum. Namun, kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengapa tidak kita upayakan terlebih dahulu?” tegas Hazam.


Ia menambahkan, “Jangan sampai ketika persoalan sudah masuk ke ranah hukum, akhirnya kedua belah pihak sama-sama mengalami kerugian. Istilahnya, sama-sama jadi arang dan abu. Karena itu, kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.”


Kepastian Penyelesaian Menjadi Harapan DS

Bagi DS, penyelesaian persoalan ini menjadi hal yang sangat diharapkan, mengingat uang yang dipersoalkan mencapai Rp200 juta. DS berharap adanya kepastian penyelesaian, baik terkait kewajiban pembayaran maupun pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.


Dalam upaya mediasi tersebut, kejelasan mengenai status pinjaman, jaminan sertifikat tanah, serta kesepakatan pembayaran keuntungan perlu dibicarakan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.


DPD LBH PETA Sumatra Selatan berharap kedua pihak dapat menunjukkan itikad baik dan mengutamakan penyelesaian yang adil. Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, langkah selanjutnya dapat dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia dan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan pihak AL atas persoalan tersebut belum dicantumkan. Oleh sebab itu, klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai duduk perkara ini.


DPD LBH PETA Sumatra Selatan menegaskan bahwa upaya mediasi merupakan langkah awal untuk mencari solusi. Tujuan akhirnya adalah memperoleh kepastian penyelesaian yang adil bagi para pihak, dengan tetap menghormati hak hukum masing-masing. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama