LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN – Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menyoroti kegiatan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 64 Kota Lubuklinggau yang hingga kini masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah, terutama terkait sumber anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta transparansi penggunaan dana pendidikan.
Sorotan tersebut muncul setelah awak media mengaku mengalami kesulitan menemui kepala SDN 64 Lubuklinggau untuk melakukan konfirmasi secara langsung mengenai kegiatan rehabilitasi gedung sekolah yang berlokasi di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan awak media, upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali selama kurang lebih satu minggu terakhir. Namun, hingga Jumat (30/10/2026), awak media mengaku belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari kepala sekolah.
Saat mendatangi lingkungan sekolah, awak media disebut hanya dapat berkomunikasi dengan petugas keamanan. Ketika menanyakan keberadaan kepala sekolah, mereka memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan belum berada di tempat.
Kondisi ini menjadi perhatian karena keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel, terlebih apabila kegiatan rehabilitasi gedung tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
Ketua DPD LBH PETA Sumsel Minta Klarifikasi Terbuka
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai bahwa pihak sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, konfirmasi yang dilakukan awak media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan informasi mengenai penggunaan anggaran publik dapat diketahui masyarakat secara proporsional.
“Pihak sekolah sebaiknya memberikan ruang kepada awak media untuk melakukan konfirmasi. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu penjelasan yang terbuka akan membantu memberikan kejelasan kepada masyarakat,” demikian sikap yang disampaikan dalam konteks pentingnya transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa kesulitan menemui kepala sekolah tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Anggaran Rehabilitasi dan Dana BOS Perlu Dijelaskan
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh awak media, SDN 64 Kota Lubuklinggau memiliki lebih dari 200 peserta didik.
Dengan jumlah siswa tersebut, transparansi pengelolaan anggaran pendidikan menjadi hal penting untuk diperhatikan. Awak media berencana meminta penjelasan mengenai sumber dana rehabilitasi gedung, nilai anggaran, pihak pelaksana, lingkup pekerjaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.
Selain itu, pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) juga menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi, meliputi perencanaan, penggunaan, dan pelaporan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila kegiatan rehabilitasi tersebut menggunakan anggaran pemerintah, informasi mengenai sumber pendanaan dan pelaksanaan pekerjaan perlu dijelaskan berdasarkan dokumen serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari kepala SDN 64 Kota Lubuklinggau mengenai hal-hal tersebut. Belum ada pula dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS ataupun pelaksanaan rehabilitasi gedung sekolah.
DPD LBH PETA Sumsel Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
DPD LBH PETA Sumatera Selatan mendorong agar pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau memberikan penjelasan yang diperlukan sehingga persoalan ini dapat diketahui secara jelas berdasarkan fakta.
Transparansi anggaran pendidikan bukan hanya menyangkut administrasi, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan dana publik demi menunjang kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, klarifikasi resmi dari pihak sekolah akan membantu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah. Hingga diterbitkannya berita ini, pihak kepala SDN 64 Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi yang dapat dimuat sebagai tanggapan atas persoalan tersebut.
DPD LBH PETA Sumatera Selatan maupun awak media membuka ruang bagi kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, serta hak jawab.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab dan ayat (3) mengenai Hak Koreksi.
Masyarakat berharap setiap penggunaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan demi kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Lubuklinggau.
Penulis: Erwin
Kabiro iGlobal News Lubuklinggau–Musi Rawas Utara


Posting Komentar