TOLAK !!! GO CAFE QQ DI LUBUKLINGGAU



9 Desember 2025- Lubuklinggau Sum Sel akhir - akhir ini digemparkan dengan bertebarannya pamplet dan poster yang menerangkan adanya kegiatan Grand Opening Cafe QQ yang beralamatkan di Wilayah kecamatan Lubuklinggau Utara I yang masih belum jelas Terkait masalah Perizinan dan Legalitas berdirinya Cafe tersebut.


Maka dari itu Dengan tegas SATUAN SISWA PELAJAR DAN MAHASISWA PEMUDA PANCASlILA Kota Lubuklinggau ( SAPMA PP ) menilai dengan dibuka nya sebuah tempat hiburan malam di wilayah Lubuklinggau Utara I ( Cafe QQ ) yang akan melakukan Grand Opening pada tanggal 10 Desember ini, dan diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah. Berpotensi operasional tempat tersebut akan berlangsung secara terang-terangan, menampilkan aktivitas dugem, musik DJ, hingga penyediaan minuman beralkohol, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan generasi muda.


Ketua Cabang SAPMA PP, Rendy Darma Mengatakan  " Kami menilai kehadiran hiburan malam tak berizin ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk pembiaran terhadap degradasi moral,  antipati sosial, dan ancaman serius terhadap masa depan pemuda, kami akan terus menjadi garda terdepan untuk memperbaiki moral generasi bangsa, mau berapa banyak lagi Tempat seperti ini akan dibiarkan berdiri diatas tanah Lubuklinggau terkhususnya di Lubuklinggau Utara I, jika memang ini tidak bisa dihentikan, maka SAPMA PP akan menjadi garda terdepan untuk menghentikan oknum - oknum pelaku usaha diskotik yang berkamuflase sebagai Cafe dikota tercinta ini."


Kami menganggap bahwa Moral Bukanlah sebuah Barang Dagangan !!!

Generasi muda bukan bahan percobaan bisnis malam. Ketika pemerintah dan pelaku usaha melonggarkan batas etika demi keuntungan ekonomi, maka yang menjadi korban adalah karakter, mentalitas, dan arah masa depan pemuda.


Kami menolak dan mengecam keras segala bentuk justifikasi yang mengatasnamakan hiburan, namun faktanya hanya menciptakan ruang pergaulan bebas, peredaran minuman beralkohol, hingga potensi penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hiburan, ini jerat perlahan bagi generasi penerus bangsa. " Lanjut Rendy


SAPMA PP berpijak pada aturan dan kepentingan publik sesuai dengan UU dan Perda yang berlaku.


- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban pengawasan perizinan usaha.


- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencegahan pencemaran sosial dan gangguan ketertiban.


- Peraturan Daerah No 2 Tahun 2023 Kota Lubuklinggau tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, yang mengatur izin operasional, izin keramaian, dan pembatasan jam operasional hiburan malam.


- Perda No 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, sebagai dasar pemberantasan peredaran alkohol ilegal.


Tambah Rendy " Jika aturan jelas mengatur, tetapi pelaksanaan dibiarkan longgar, maka pembiaran tersebut sama dengan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. "


SAPMA PP menyatakan sikap tegas yaitu

Mendesak Pemerintah Kota dan aparat untuk segera memeriksa & mengevaluasi izin usaha hiburan malam tersebut dengan tuntutan sebagai berikut :


1. Tutup Total tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuklinggau Karena Hanya menimbulkan Dampak Negatif bagi Masyarakat Kota Lubuklinggau 


2. Adili dan Tindak dengan tegas siapapun pemilik usaha Hiburan Malam yang mengabaikan Etika dan Moral Serta mengangkangi Regulasi Perizinan Yang Telah di tetapkan.


3. Kami ingin Menegaskan Kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau bahwa perlindungan moral generasi muda adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.


Kami bukan anti hiburan, tapi Kami anti dengan pembiaran yang tidak berkesudahan. Kami menolak segala bentuk bisnis Hiburan malam yang tidak menghormati regulasi, norma masyarakat, dan masa depan pemuda.


Generasi muda berhak atas lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas, bukan dibohongi oleh kemasan hiburan yang merusak etika sosial.


Kami menegaskan bahwa ini bukan sekadar opini, melainkan bentuk pembelaan terhadap moral generasi muda, ketertiban umum, serta penegakan hukum yang selama ini dikesampingkan. Keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin adalah pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi pemerintah, sekaligus ancaman terhadap lingkungan sosial masyarakat.


Kami dengan penuh kesadaran dan kepedulian menyampaikan aspirasi ini secara terbuka,  kami berharap kepada Aparat Penegak  Hukum untuk bertindak sesuai aturan, karena penegakan hukum adalah kewajiban, bukan pilihan.


Namun, apabila pernyataan ini tetap tidak diindahkan, Pelanggaran hukum terus dibiarkan dan pembinaan generasi muda diabaikan, maka kami siap mengambil langkah lanjutan melalui Aksi Massa bersama Masyarakat sebagai bentuk Protes dan Keresahan Masyarakat Kota Lubuklinggau. Sikap kami Tegas, Tutup Total hiburan malam yang tidak ada manfaatnya sama sekali dan hanya merusak Generasi Muda.


Dan ketika aksi itu terjadi, itu bukan hanya sekadar suara sumbang dari kami tapi itu adalah suara dari para orang tua yang mulai resah dengan merebak nya tempat - tempat hiburan malam yang merusak moral anak - anak mereka. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama