BANYUASIN Sumatra Selatan Tinta Peta. Id — Kasus penganiayaan terhadap aktivis LSM di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Penyidik Polsek Mariana resmi melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam tahap pertama.
Tersangka dalam perkara ini adalah EC, Kepala Sekolah SMPN 5 Mariana Banyuasin. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Mustar, seorang aktivis LSM, dengan menggunakan benda tumpul berupa besi.
Kapolsek Mariana, melalui keterangan yang disampaikan kepada Supriyadi—advokasi pendamping korban sekaligus Ketua DPP LSM GRANSI (Gerakan Masyarakat Anti Korupsi)—menyatakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur dan kini memasuki tahap penanganan jaksa.(28/03/2026)
Pelimpahan berkas ini menandai keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara, meski sebelumnya penanganan kasus sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berjalan lamban.
Supriyadi bersama tim kuasa hukum korban mengapresiasi langkah penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata.
“Seorang kepala sekolah yang terjerat kasus penganiayaan jelas mencederai marwah dunia pendidikan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika dan integritas,” tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khususnya Dinas Pendidikan, untuk segera mengambil langkah administratif terhadap tersangka.
“Status tersangka sudah cukup menjadi dasar untuk penonaktifan dari jabatan. Jangan sampai institusi pendidikan tercoreng karena pembiaran,” ujar Supriyadi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur, khususnya di sektor pendidikan.(Red)

Posting Komentar