LBH PETA Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh Penggilingan Batu di Sumber Jaya



17/3/2026- BENGKULU  Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PETA menyatakan keprihatinan serius atas keresahan warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, terkait aktivitas penggilingan batu yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.


Aktivitas tersebut dilaporkan menghasilkan limbah abu yang mencemari udara serta kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong adanya penelusuran menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan tersebut.


“Kami mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap izin operasional perusahaan penggilingan batu ini. Jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar aturan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


LBH PETA juga menilai bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk melakukan pengelolaan limbah dan pengendalian kebisingan sesuai standar yang telah ditetapkan.


Selain itu, LBH PETA mendorong warga untuk secara aktif melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu maupun instansi berwenang lainnya guna memastikan adanya penanganan yang cepat dan transparan.


“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat apabila ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan warga,” tambah Hazam.


LBH PETA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan langkah konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah. Jika tidak ada itikad baik untuk melakukan evaluasi, maka langkah hukum dan pelaporan resmi akan segera ditempuh.

(Pram – Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama