Palembang — Wibawa tengah menjadi sorotan setelah kembali terjadi insiden tongkang batubara menabrak jembatan di wilayah perairan Sumatera Selatan.
Peristiwa terbaru terjadi pada 23 April 2026, saat tongkang batubara menabrak Jembatan PTPN VII di Bentayan, Banyuasin. Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan serupa yang disebut telah terjadi puluhan kali.
Organisasi menilai terdapat dugaan kuat perbuatan melawan hukum dalam kejadian tersebut. Koordinator Investigasi Bara Merdeka Sumsel, , menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi pelayaran.
“Regulasi sudah jelas, ada standar batas muatan (feet) dalam pelintasan,” ujarnya, Kamis (24/4).
Menurutnya, tongkang bermuatan batubara tersebut berasal dari Jetty Tempirai dan ditarik oleh Tugboat Biduk Mas 24 dengan barge BG Biduk Mas 21 milik keagenan PT RAN. Kapal tersebut diduga melintas dengan muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.
Bara Merdeka menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada operator kapal, tetapi juga pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai pihak yang menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Sungai Bentayan.
“Harus ada tanggung jawab dari BUP sebagai pelaksana jasa pemanduan dan penundaan kapal,” tegas Syawal.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari KSOP Palembang, yang dinilai menjadi salah satu faktor berulangnya kecelakaan serupa. Kerusakan pada Jembatan PTPN VII Bentayan disebut semakin parah akibat insiden yang terus berulang.
Lebih lanjut, Syawal menilai bahwa kejadian ini tidak bisa lagi dianggap sebagai musibah biasa.
“Ini sudah berulang kali terjadi. Artinya, ada indikasi kelalaian dan pelanggaran yang harus diselidiki secara serius demi keselamatan masyarakat di sekitar perairan Sungai Bentayan,” katanya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Bara Merdeka Sumsel berencana melaporkan kasus ini ke melalui aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
Mereka mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mencabut izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), sertifikat kelayakan pelayaran, hingga izin operasional kapal yang terlibat, yakni Tugboat Biduk Mas 24 dan BG Biduk Mas 21 milik PT RAN.
Selain itu, Bara Merdeka juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat diproses melalui Mahkamah Pelayaran.
“Kami meminta Menteri Perhubungan RI bersikap tegas. Pihak yang terlibat harus disidangkan di Mahkamah Pelayaran,” ujar Syawal.
Mereka juga mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja KSOP Kelas I Palembang guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami sudah berulang kali melakukan aksi di KSOP Palembang. Dengan insiden ini, kami akan terus mengawal kasus dugaan ini hingga tuntas,” pungkasnya. ( Red*)

Posting Komentar