Ketua DPD LBH PETA Sumsel Hazam Makin Keras: Korupsi Merajalela, “Macan Ompong” Penegakan Hukum — APEMS Siap Kepung Kejati dan Bawa Kasus ke Pusat


24/4/2026 - LUBUKLINGGAU
 SumSel Nada perlawanan terhadap mandeknya penegakan hukum di Sumatera Selatan kian meninggi. Ketua DPD LBH PETA Sumsel, Hazam, melontarkan kritik lebih tajam, menyebut praktik korupsi di sejumlah daerah sudah pada tahap “merajalela”, sementara aparat penegak hukum dinilai tak menunjukkan ketegasan.


Sejalan dengan itu, Aliansi Pemuda Silampari (APEMS) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 29 April 2026.


Aksi ini digerakkan oleh sejumlah aktivis muda, di antaranya Joni Farles, Suwito, Hazam, dan Wahyu Saputra. Mereka membawa pesan yang semakin keras: pemberantasan korupsi di Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara dinilai bukan hanya mandek, tetapi terkesan “dipelihara” oleh lemahnya penindakan.


Dalam pernyataan terpisah, Hazam menegaskan bahwa kondisi ini tak bisa lagi ditoleransi.


“Korupsi di daerah ini bukan lagi sporadis, tapi sudah sistemik. Yang lebih memprihatinkan, penegakan hukumnya seperti macan ompong—ramai di permukaan, tapi tidak menggigit pelaku,” tegas Hazam.


APEMS juga menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang dinilai gagal menjawab tumpukan laporan masyarakat.


“Laporan masuk banyak, tapi ujungnya menguap. Ada yang dipanggil sebentar, lalu hilang tanpa kejelasan. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran yang terstruktur,” ujar Joni Farles.


Sorotan lain mengarah pada pola penanganan kasus yang dianggap janggal. Sejumlah laporan dugaan korupsi disebut kerap “diparkir”, lalu dialihkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), bukan diproses melalui jalur pidana.


Hazam menilai praktik tersebut berpotensi menjadi celah yang melemahkan pemberantasan korupsi.


“Kalau semua dilempar ke APIP, lalu di mana fungsi penegakan pidananya? Jangan sampai ini jadi pintu masuk kompromi yang merugikan publik,” katanya.


Tak hanya itu, APEMS juga mengungkap dugaan kedekatan antara oknum aparat penegak hukum dengan sejumlah pejabat OPD.


“Jika penegak hukum terlalu dekat dengan pihak yang diawasi, publik berhak curiga. Hukum jangan sampai hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke pejabat,” lanjut Hazam.


Dalam aksi nanti, APEMS akan membawa paket laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar berbagai instansi strategis. Di Kota Lubuklinggau, laporan mencakup Sekretariat DPRD, BPKAD, PUPR, Dinas Kesehatan, DLH, Prokopim Setda, Bagian Kesra, ULP hingga Bapenda.


Sementara di Kabupaten Musi Rawas, sorotan diarahkan ke Dinas PU-CKTRP, PU-BM, Disperkim, Sekretariat DPRD, Bagian Umum Setda, Dinas Pertanian, BKPSDM dan BPKAD. Di Musi Rawas Utara, laporan meliputi Dinas Perhubungan, ULP, BKPSDM, PUPR, BPKAD, Prokopim Setda hingga Dinas Pertanian.


APEMS menegaskan, langkah mereka tidak akan berhenti di tingkat daerah. Mereka siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bahkan melaporkan dugaan penyimpangan oknum kejaksaan ke Komisi III DPR RI.


“Ini bukan gertakan. Kalau daerah tidak mampu atau tidak mau bertindak, kami akan paksa pusat turun tangan,” ujar Joni.


Diketahui, pemberitahuan aksi telah disampaikan ke Polrestabes Palembang pada 20 April 2026 dengan nomor STTP: B/STTP/134/IV/2026/Sat Intelkam.


APEMS menutup dengan peringatan keras: jika dugaan pembiaran terus terjadi, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin runtuh.


“Hukum jangan dijadikan sandiwara. Jika korupsi dibiarkan dan aparat diam, maka rakyat tidak akan tinggal diam,” tutup Hazam. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama