Bara Merdeka Sumsel Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Muara Enim, Ketua DPD LBH PETA Sumsel: Ini Pelanggaran Undang-Undang



MUARA ENIM
— Maraknya aktivitas pertambangan batu bara yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan sekitarnya, Kabupaten , Provinsi , menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk kalangan advokasi hukum dan masyarakat sipil.


Lembaga mengungkap adanya indikasi kuat aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi. Mereka menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di sektor pertambangan.


“Dugaan kasus penambangan ilegal ini adalah wajah nyata krisis tata kelola pertambangan di Sumatera Selatan,” ujar salah satu aktivis Bara Merdeka Sumsel, Erik Syailendra, dalam keterangannya, Rabu (30/04).


Menurut Erik, aktivitas tambang ilegal tersebut terpantau berada di sejumlah titik seperti RBA, Tanah Lalang, Kandang Ayam, Bintan, hingga wilayah Sumsel 8. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aspek perizinan, tetapi juga membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan.


“Operasi penambangan di sana diduga tidak memperhatikan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan. Ini berpotensi menimbulkan longsor, pencemaran air, hingga kerugian ekonomi negara,” jelasnya.


Lebih lanjut, Bara Merdeka Sumsel juga mengendus dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut. Dugaan ini, kata Erik, muncul berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, data elektronik, serta bukti setoran yang sedang ditelusuri lebih lanjut.


“Kami menduga aktivitas penambangan di lokasi tersebut mengarah pada keterlibatan HZM dan beberapa oknum dari 141. Namun ini masih sebatas dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta ketentuan hukum pidana terkait penyalahgunaan kewenangan.


“Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga masuk ranah pidana yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.


Sebagai langkah lanjutan, Bara Merdeka Sumsel meminta Panglima Kodam II/Sriwijaya melalui untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal guna menjaga marwah .


“Kami meminta agar ada tindakan tegas untuk menjaga nama baik institusi dari berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat,” tambah Erik.


Selain itu, sebagai bentuk kontrol sosial, Bara Merdeka Sumsel berencana akan menggelar aksi demonstrasi ke Jakarta dalam waktu dekat. Mereka juga mendesak Inspektorat Jenderal TNI untuk turun tangan melakukan investigasi dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.


“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dugaan maraknya tambang ilegal yang terindikasi dibekingi oknum aparat ini telah meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara,” pungkasnya. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama