Ketua DPD LBH PETA Sumsel Kecam Dugaan Hilangnya RTH, Siap Gugat Wali Kota Palembang


Palembang – Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, mengutuk keras dugaan hilangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bara Merdeka di Sumatera Selatan. Ia menegaskan akan menggugat Wali Kota Palembang atas dugaan berkurangnya RTH serta mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindak praktik mafia perizinan di Kota Palembang.


Isu ini mencuat di tengah meningkatnya potensi banjir dalam beberapa pekan terakhir yang menyita perhatian publik. Barisan Rakyat Merdeka (Bara Merdeka) Sumatera Selatan menilai terdapat potensi pelanggaran tata ruang yang berkontribusi terhadap meningkatnya debit banjir, khususnya di wilayah hilir Kota Palembang.


Peneliti Bara Merdeka Sumsel, Erik Agusdiansyah, menuturkan bahwa berbagai program yang dijalankan Pemerintah Kota Palembang, seperti pembangunan kolam retensi, drainase, crossdrain, hingga pembentukan satgas banjir, dinilai hanya bersifat kuratif dan belum menyentuh substansi persoalan.


“Kita melihat program-program yang dijalankan nilainya fantastis, bahkan mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi belum menyelesaikan akar masalah,” ujarnya, Sabtu (26/04).


Menurut Erik, pendekatan pemerintah masih berfokus pada proyek fisik semata, tanpa mempertimbangkan aspek ekologis dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang. Ia menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan di wilayah perkotaan Palembang telah menyebabkan meningkatnya area tanah kedap air, sehingga memperbesar limpasan air saat hujan.


“Kita sudah merasakan dampaknya, banjir semakin parah dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.


Ia juga menyoroti pentingnya peran RTH dalam mengurangi risiko banjir. Berdasarkan ketentuan penataan ruang, proporsi RTH di wilayah kota seharusnya minimal 30 persen dari luas wilayah. Namun, saat ini RTH di Palembang diduga hanya tersisa sekitar ±3.645 hektare atau sekitar 12 persen.


“Pertanyaannya, ke mana sisanya?” kata Erik.

Bara Merdeka Sumsel menduga adanya alih fungsi RTH menjadi kawasan komersial dan perumahan. Bahkan, mereka mengendus adanya praktik mafia perizinan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.


“Kami menemukan beberapa titik RTH yang dialihfungsikan untuk kepentingan komersial, dan rata-rata berafiliasi dengan kepentingan ekonomi-politik,” ungkapnya.


Pihaknya menegaskan akan terus mengawal dugaan tersebut karena dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi masyarakat.


Selain itu, Bara Merdeka Sumsel mendesak Pemerintah Kota Palembang dan Wali Kota untuk membuka secara transparan seluruh proses perizinan, khususnya terkait pembangunan perumahan yang diduga mengalihfungsikan RTH menjadi lahan bisnis.


Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Pemkot Palembang sebagai bentuk protes.


“Kami akan menggugat Wali Kota Palembang atas dugaan hilangnya RTH dan mendesak aparat penegak hukum segera menindak mafia perizinan di Palembang,” pungkas Erik. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama