Lubuklinggau, Minggu (03/05/2026) — Langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan investasi bodong kembali menuai apresiasi. Kali ini, dukungan datang dari kalangan advokat yang menilai kinerja Polres Kota Lubuklinggau menunjukkan keseriusan dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok investasi.
Ketua LBH PETA Sumatra Selatan Hazam sekaligus Praktisi Hukum, Feri Isrop, S.H., menyampaikan apresiasi tersebut saat diwawancarai awak media. Ia mewakili rekan-rekan advokat menilai respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat patut diapresiasi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial SC (25), yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong dengan kerugian finansial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/105/1/2026/SPKTI/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Maret 2026.
“Ini mencerminkan langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kota Lubuklinggau. Kami mengapresiasi keseriusan Polres dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Feri.
Menurutnya, tindakan kepolisian yang telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku hingga peningkatan status hukum menjadi sinyal kuat bahwa proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 02 November 2025 sekitar pukul 20.35 WIB di wilayah Kenanga, Lubuklinggau Utara II. Dalam laporannya, korban mengaku dibujuk oleh terlapor berinisial TG (25) untuk menanamkan dana dalam skema investasi emas dengan iming-iming keuntungan besar.
Namun setelah dana ditransfer, korban tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Bahkan, uang pokok yang telah disetorkan juga tidak kembali.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 492.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lubuklinggau mulai melakukan langkah penyelidikan sejak akhir April 2026 dengan memanggil pihak terlapor. Proses ini berlanjut hingga Sabtu, 02 Mei 2026, sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Feri menegaskan, apabila alat bukti dan keterangan saksi telah mencukupi, maka langkah hukum lanjutan harus segera diambil.
“Ketika bukti dan saksi sudah lengkap, langkah pemanggilan hingga peningkatan status hukum menjadi hal yang sangat tepat. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan tegas jika unsur pidana telah terpenuhi.
“Segera ditangkap jika memang sudah terbukti melanggar hukum. Ini penting agar tidak ada korban-korban selanjutnya,” tambah Feri.
Menurutnya, maraknya praktik investasi ilegal menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang memahami risiko investasi.
Apresiasi dari kalangan advokat ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi Polres Lubuklinggau untuk terus konsisten dalam penegakan hukum serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Dengan penanganan yang cepat, profesional, dan transparan, publik berharap kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus mampu menekan angka kejahatan serupa di masa mendatang. ( Red)

Posting Komentar