BIDANG HUKUM DPP LAI SERUKAN NEGARA HADIR AKHIRI MAFIA TANAH DAN WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI RAKYAT


JAKARTA – Ketua Bidang Hukum DPP , , menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik pertanahan dan memberantas praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat kecil di berbagai daerah di Indonesia.


Dalam pernyataannya, Bidang Hukum DPP LAI menyebut konflik pertanahan hingga kini masih menjadi persoalan serius yang menyentuh langsung hak hidup masyarakat. Mulai dari sengketa antara warga dengan perusahaan, dugaan permainan mafia tanah, persoalan dengan oknum pemerintah, hingga konflik antarwarga sendiri.


“Negara harus hadir untuk mengakhiri mafia tanah dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi rakyat Indonesia yang memiliki hak di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Hidayatullah dalam keterangannya, Jumat (16/5/2026).


Menurutnya, akar utama persoalan pertanahan adalah lemahnya kepastian hukum yang objektif dan berkeadilan. Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan banyak masyarakat kehilangan hak atas tanah akibat proses hukum yang dinilai tidak transparan dan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi maupun kelompok.


Bidang Hukum DPP LAI juga menyoroti berbagai persoalan ganti rugi lahan yang disebut tidak sesuai prosedur. Dampaknya, masyarakat kehilangan lahan pertanian, ekonomi keluarga terganggu, hingga mengancam keberlangsungan hidup warga.


“Jika persoalan tanah tidak diselesaikan dengan benar, maka dapat menghambat program pembangunan nasional, termasuk hilirisasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.


Selain itu, LAI menilai pelayanan publik dalam persoalan pertanahan masih belum sepenuhnya transparan dan adil. Situasi tersebut dinilai membuka ruang bagi mafia tanah untuk memanfaatkan produk hukum guna merampas hak masyarakat.


Sebagai lembaga sosial kontrol, Bidang Hukum DPP LAI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada anggota maupun masyarakat yang mengadukan persoalan pertanahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


LAI juga menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah, termasuk agenda hilirisasi dan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.


Dalam pernyataannya, Bidang Hukum DPP LAI mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, TNI/Polri, DPR, serta seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan konflik pertanahan secara profesional dan humanis agar tidak memicu bentrokan di tengah masyarakat.


“Berikan kepastian hukum agar hak rakyat yang terzalimi bisa kembali. Penyelesaian konflik pertanahan harus menjadi program prioritas nasional,” kata Hidayatullah.


Ia menambahkan, apabila konflik tanah dapat diselesaikan secara adil dan profesional, maka kesejahteraan masyarakat diyakini akan meningkat, investasi menjadi sehat, serta negara memperoleh manfaat dari stabilitas sosial dan peningkatan ekonomi rakyat.


Menutup pernyataannya, Bidang Hukum DPP LAI menyerukan gerakan bersama melawan mafia tanah dengan tetap mengedepankan jalur hukum dan prosedur yang berlaku.


“Stop mafia tanah, stop benturan dengan rakyat sendiri. Berikan kepastian hukum, buka warkah dan riwayat tanah secara transparan. LAI hadir untuk rakyat menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (ASTA CITA) Hidayatullah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama