OKU - Awak media mempunyai wewenang dalam countrol sosial yang menyajikan pemberitaan dan memberikan informasi terhadap publik. sesuai dengan Pasal keterbukaan informasi publik utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dan peraturan tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Peraturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas
Namun, Kepala sekolah Smpn 9 oku bungkam atas permintaan konfirmasi & klarifikasi dari awak media yang diberikan pada beberapa hari lalu. Konfirmasi & klarifikasi tersebut mengenai realisasi anggaran dana bos sekolah di smpn 9 oku yang kami anggap janggal.
Beberapa item yang kami anggap janggal tersebut sudah kami tuangkan dalam surat konfirmasi, akan tetapi hingga saat ini kepala sekolah (yanti yusepa) SMPN 9 Oku tidak menghiraukan (abai) konfirmasi kami. Membuat apa yang kami asumsikan adalah benar adanya
Selain itu kepala sekolah juga tidak menerapkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dan peraturan tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Hal ini tentunya sudah membuat awak media menduga adanya Mark up dalam Penggunaan/Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 9 Oku.
Hingga saat ini kepala sekolah SMPN 9 tidak mampu memberikan keterangan (bungkam) terkait surat konfirmasi akan dugaan mark up dana BOS di SMPN 9 tersebut.
(Jimmy)

Posting Komentar