Diduga Tambang Batubara Ilegal, PT PHL dan PT TPB Disorot: GLH Sumsel Desak Kejati Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lahat


Palembang — Gerakan Lestari Hijau Sumatera Selatan (GLH Sumsel) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (21/05/2026), guna melaporkan dugaan aktivitas tambang batubara ilegal yang disebut melibatkan PT Putra Hulu Lematang (PHL) dan PT Tiga Putri Bersaudara (TPB) di Kabupaten Lahat.


Dalam aksi tersebut, GLH Sumsel menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan praktik penambangan ilegal dan pelanggaran lingkungan hidup di Indonesia.


Koordinator lapangan aksi, Fajarudin, menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran serius terkait aktivitas pertambangan batubara milik PT PHL yang diduga tetap beroperasi meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) disebut telah berakhir sejak tahun 2022.


“Hasil pengolahan data di lapangan menunjukkan PT PHL dan PT TPB yang beroperasi di wilayah Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan tata kelola proyek. Selain dugaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang, aktivitas mereka juga diduga ilegal karena IUP diduga sudah berakhir,” tegas Fajarudin dalam orasinya.


Menurutnya, aktivitas tambang yang tetap berjalan tanpa legalitas yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang serius.


GLH Sumsel juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Bahkan, organisasi itu mengendus adanya dugaan korelasi antara aktivitas perusahaan dengan kepala daerah di Kabupaten Lahat sehingga aktivitas tambang disebut nyaris tidak tersentuh hukum.


Ketua GLH Sumsel, Solahuddin, meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas untuk membongkar dugaan praktik ilegal tersebut.


“Kami meminta Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT PHL dan PT TPB. Periksa seluruh legalitas penambangan, termasuk dugaan IUP bermasalah atau bahkan tanpa izin,” ujarnya.


Tak hanya itu, GLH Sumsel juga mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk jajaran direksi perusahaan hingga kepala daerah di Kabupaten Lahat.


Adapun tuntutan yang disampaikan GLH Sumsel kepada Kejati Sumsel meliputi:

  1. Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT PHL dan PT TPB.
  2. Memeriksa dokumen legalitas penambangan batubara PT PHL di Kabupaten Lahat.
  3. Mengusut dugaan pembiaran dan kelalaian administratif terkait aktivitas tambang.
  4. Menghentikan aktivitas tambang dan menyegel lokasi apabila terbukti melanggar hukum.
  5. Memproses pidana seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan aliran hasil tambang ilegal yang tidak memberikan kontribusi terhadap PAD daerah.


GLH Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.


“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang wajar, kami bersama elemen masyarakat akan kembali turun dengan aksi massa yang lebih besar untuk menuntut penghentian dan penutupan kegiatan tersebut,” pungkas Solahuddin. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama