FPR dan AMLM Desak Pemda Status Quo-kan 130 Hektar Lahan yang Dikuasai PT DSL, LBH PETA Sumsel: Hak Masyarakat Jangan Diabaikan


Muarabeliti, Musi Rawas – Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas menerima audiensi perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lubuk Tua Menggugat (AMLM) dan Front Perlawanan Rakyat (FPR) terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 130 hektar yang saat ini dikuasai PT. Djuanda Sawit Lestari (PT. DSL), Rabu (21/5/2026).


Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat UPT Perbenihan tersebut dipimpin Sekretaris Dinas Perkebunan Musi Rawas, Herry Akhmadi JS, S.STP., M.AP.


Dalam keterangannya, Herry mengatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Musi Rawas.


“Pertemuan hari ini untuk menyaring poin-poin tuntutan masyarakat yang nantinya akan kami sampaikan kepada Bupati Musi Rawas,” ujarnya.


Dalam audiensi tersebut, AMLM dan FPR menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas segera menetapkan status quo terhadap lahan seluas 130 hektar yang telah dikuasai PT. DSL selama 27 tahun, mendesak perusahaan mengembalikan lahan milik masyarakat Desa Lubuk Tua, serta meminta dilakukan pengukuran ulang berdasarkan batas-batas alam yang ada.


Koordinator FPR, Waisun Wais Wahid Selakau, menegaskan agar persoalan tersebut tidak memicu konflik di lapangan.


“Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan jangan sampai terjadi tindakan anarkis. Kami juga meminta pihak perusahaan kooperatif menyikapi tuntutan masyarakat,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua AMLM Muhammad Kori menyatakan masyarakat akan mengambil langkah tegas apabila tuntutan mereka tidak direspons.


“Jika perusahaan tidak menghiraukan tuntutan masyarakat, maka kami akan menghentikan dan menyegel seluruh aktivitas perusahaan di lahan tersebut,” katanya didampingi Sekretaris AMLM Saddam Husein Syaas, SH.


Turut hadir dalam audiensi tersebut Tim Advokasi FPR, yakni Kenny, SH dan Jhon Kennedy, SH, yang meminta penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan mengedepankan hak masyarakat.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret agar persoalan tidak meluas dan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.


“Pemda jangan lamban menyikapi persoalan ini. Jika memang ada dasar perjanjian yang menyebut pengelolaan hanya selama masa produksi, maka hak masyarakat harus dikaji dan dilindungi. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan di tanahnya sendiri,” tegas Hazam.


Menurut Hazam, langkah status quo penting dilakukan agar tidak ada aktivitas baru, termasuk replanting, sebelum ada penyelesaian yang jelas dan berkeadilan.


“Apalagi informasinya dalam waktu dekat akan dilakukan penebangan untuk replanting. Ini harus dihentikan sementara sampai status dan hak atas lahan benar-benar jelas,” tambahnya.


Sengketa lahan tersebut diketahui bermula dari adanya surat perjanjian tahun 1999 antara masyarakat Desa Lubuk Tua dengan PT. DSL yang pada pokoknya menyebut perusahaan hanya menggarap lahan selama masa produksi. Kini, setelah 27 tahun berlalu, masyarakat menuntut agar lahan tersebut dikembalikan.


Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Dinas Perkebunan Musi Rawas memastikan hasil audiensi akan segera disampaikan kepada Sekretaris Daerah Musi Rawas dan pihak perusahaan.


“Kami akan segera menyampaikan persoalan ini kepada Sekda Musi Rawas serta pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan,” pungkasnya. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama