Lubuk Linggau – Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, Hazam, menyoroti perkembangan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang dilaporkan Saharuddin (68), pensiunan asal Kota Lubuk Linggau, terhadap Riki Chairul Amri alias Riki Ilong terkait transaksi jual beli tanah menggunakan cek bilyet giro Bank Sumsel Babel.
Laporan tersebut sebelumnya telah diterima Polres Lubuk Linggau pada 9 April 2026. Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya unsur penipuan lantaran cek bilyet giro yang diberikan disebut tidak dapat dicairkan.
Menanggapi hal tersebut, Riki Chairul Amri akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah keras tuduhan dugaan penipuan cek kosong sebagaimana yang beredar.
“Dugaan penipuan cek kosong itu tidak benar,” tegas Riki Chairul Amri, Senin (25/5/2026).
Riki menjelaskan bahwa dirinya memang melakukan transaksi pembelian sebidang tanah milik Saharuddin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp350 juta. Dari total nilai transaksi tersebut, ia mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp250 juta, sedangkan sisa pembayaran Rp100 juta masih tertunda.
“Memang benar saya membeli tanah dari Pak Saharuddin seharga Rp350 juta dan sudah dibayar Rp250 juta. Tinggal pembayaran ketiga sebesar Rp100 juta,” ujarnya.
Menurut Riki, tertundanya pembayaran bukan karena tidak adanya itikad baik, melainkan muncul persoalan internal keluarga terkait status tanah yang disebut sebagai harta warisan yang belum tuntas pembagiannya.
“Ada pihak keluarga yang datang menemui kami dan mengatakan tanah itu merupakan harta warisan. Mereka meminta pembayaran ditunda dulu sebelum ada kejelasan pembagian warisan. Kalau tetap dibayarkan, mereka mengancam akan menuntut,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah penundaan pembayaran dilakukan demi menghindari persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan semuanya jelas terlebih dahulu terkait pembagian warisan. Jadi uang itu harus benar-benar klop dulu pembagiannya,” katanya.
Terkait cek bilyet giro Bank Sumsel Babel yang disebut kosong, Riki menyatakan bahwa dokumen tersebut hanya dijadikan jaminan pembayaran sementara hingga persoalan keluarga selesai.
“Bilyet giro itu sebagai bentuk jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan apabila persoalan sudah selesai dan tidak ada lagi masalah,” jelasnya.
Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, Hazam, menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus dikedepankan asas praduga tak bersalah serta disikapi secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai muncul opini yang menggiring seolah seseorang telah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas Hazam.
Hazam juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terang benderang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya. ( Red)

Posting Komentar