LBH PETA Sumsel Warning Pansel PDAM Tirta Bukit Sulap Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi


 Lubuklinggau Sumatera Selatan Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menilai dugaan pelanggaran batas usia dalam seleksi calon Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Ia menegaskan, proses seleksi pejabat strategis di tubuh BUMD harus berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip transparansi.


Hazam mengatakan, ketentuan mengenai batas usia calon direksi PDAM telah diatur secara tegas dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Karena itu, panitia seleksi wajib tunduk dan menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi yang berlaku.


“Kalau aturan sudah jelas, maka tidak boleh ada tafsir liar atau perlakuan khusus terhadap peserta tertentu. Seleksi direksi PDAM ini menyangkut kepentingan publik, bukan ruang kompromi,” tegas Hazam, Senin (11/5/2026).


Menurutnya, dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa calon direksi yang berasal dari luar internal PDAM dibatasi maksimal berusia 50 tahun saat pengangkatan pertama kali, sedangkan dari internal PDAM maksimal 55 tahun.


“Apabila benar ada peserta dari luar PDAM yang usianya telah melewati batas ketentuan tetapi tetap dinyatakan lolos administrasi, maka itu patut diduga sebagai bentuk pelanggaran prosedur,” ujarnya.


Hazam menilai syarat usia bukan hanya formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan figur direksi yang masih produktif, profesional, dan mampu menjalankan tata kelola perusahaan secara maksimal.


“PDAM ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Direkturnya harus benar-benar kompeten dan memenuhi syarat hukum. Jangan sampai jabatan strategis justru dipaksakan untuk kepentingan tertentu,” katanya.


Ia juga meminta Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan panitia seleksi membuka seluruh hasil verifikasi administrasi peserta secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.


“Panitia harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum meloloskan peserta yang dipersoalkan. Jangan sampai muncul asumsi adanya permainan dalam proses seleksi,” ucapnya.


LBH PETA Sumatera Selatan, lanjut Hazam, mendesak agar proses seleksi dievaluasi secara menyeluruh apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, khususnya terkait syarat usia peserta.


“Kalau terbukti melanggar aturan, maka hasil seleksi wajib dibatalkan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. Pemerintah jangan tutup mata,” tegasnya lagi.


Hazam juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah maupun aturan teknis lainnya tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.


“Perda hanya mengatur teknis, bukan menghapus syarat yang sudah diatur dalam PP dan Permendagri. Hierarki hukum harus dipatuhi,” katanya.


Di akhir pernyataannya, Hazam meminta seluruh tahapan seleksi calon Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap dilakukan secara profesional, independen, bersih, dan bebas intervensi.


“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena dugaan pelanggaran syarat administrasi. Transparansi adalah kunci,” tutup Hazam. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama