Warning! Kajari Pagar Alam Perintahkan Bongkar Data KUR 2023-2024: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!


PAGARALAM, SUMSEL  Tinta Peta. Id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam mulai tancap gas mengusut dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara (plat merah). Tak main-main, korps adhyaksa ini tengah membidik aktor di balik macetnya kredit bernilai fantastis periode 2023–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Dr. Ira Febriani, SH., M.Si., didampingi Kasi Pidsus Andy Pranomo, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman intensif.

"Ya, saat ini masih kita dalami lebih lanjut. Kami sudah melayangkan surat permintaan data pinjaman KUR tahun 2023–2024 dan meminta keterangan dari pihak bank yang bersangkutan," tegas Ira saat memberikan keterangan kepada awak media.

Siapkan Pemanggilan Saksi Kunci

​Pihak Kejari memastikan tidak akan berhenti pada pengumpulan berkas saja. Dalam waktu dekat, sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam proses verifikasi hingga pencairan kredit akan segera dipanggil ke meja hijau.

"Ke depan, kita akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dalam proses pencairan KUR tersebut," tambahnya.

Kasi Pidsus: Target Kita Pemulihan Keuangan Negara

​Senada dengan Kajari, Kasi Pidsus Andy Pranomo pada Senin (5/5/2026) menegaskan bahwa investigasi ini bertujuan untuk membongkar adanya dugaan permainan oknum di dalam perbankan yang merugikan negara.

Ia memberikan peringatan keras bahwa siapa pun yang mencicipi aliran dana tidak sah ini akan diproses secara hukum.

​Poin penting penegasan Kasi Pidsus:

​Fokus: Tidak hanya data, tapi pemeriksaan fisik dan saksi secara maraton.

​Misi: Memulihkan kerugian keuangan negara akibat kredit macet yang menyimpang.

​Efek Jera: "Siapapun itu yang terlibat, dari atas sampai ke bawah, akan kita tindak!" tegas Andy.

Sinyal 'Bersih-Bersih' Perbankan

​Langkah berani Kejari Pagaralam ini menjadi sinyal kuat bagi perbankan di Sumatera Selatan untuk tidak bermain-main dengan dana KUR. Pasalnya, dana tersebut seharusnya menjadi "napas" bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), bukan justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Pagaralam masih merahasiakan identitas spesifik bank plat merah tersebut serta total nilai kerugian negara, mengingat proses penyelidikan masih berada dalam tahap krusial.


Pewarta : Tim red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama