Banyuasin. Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Purwosari, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan realisasi dua kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui Dana Desa, yakni proyek pengerasan jalan lingkungan tahun 2023 dan rehabilitasi tanggul penahan banjir (TPB) tahun 2025 yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis. 22/6/2026.
Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan pada masa kepemimpinan Kepala Desa Purwosari, Supriyanto, dengan total nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengerasan jalan lingkungan yang berlokasi di Dusun I dan Dusun II memiliki volume pekerjaan 2.615 meter x 3 meter x 0,05 meter dan bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp325 juta.
Sementara itu, kegiatan rehabilitasi tanggul penahan banjir yang tersebar di Dusun I, II, dan III memiliki volume 1.950 meter x 3 meter x 1 meter dan didanai melalui Dana Desa Tahun 2025 Tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp135 juta.
Namun, pelaksanaan kedua kegiatan tersebut kini menuai berbagai pertanyaan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Pada proyek pengerasan jalan lingkungan, ditemukan sejumlah indikasi yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.
Di antaranya dugaan pengurangan volume pekerjaan, baik dari sisi panjang jalan, lebar jalan maupun ketebalan pengerasan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan material berkualitas rendah. Sejumlah sumber menyebut material pengerasan diduga bercampur tanah dan lumpur sehingga berpotensi mengurangi daya tahan konstruksi jalan.
Tidak hanya itu, proses pemadatan jalan juga diduga tidak dilakukan sesuai standar teknis, yang berpotensi menyebabkan kerusakan lebih cepat dibanding usia konstruksi yang seharusnya.
Dugaan lain yang mengemuka adalah adanya indikasi mark-up anggaran, yakni perbedaan antara harga material dan biaya pekerjaan yang dilaporkan dengan harga riil di lapangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka selisih anggaran berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Lebih jauh lagi, muncul dugaan adanya pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen, namun kondisi fisik di lapangan diduga belum sepenuhnya terealisasi sesuai volume yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Sorotan serupa juga mengarah pada kegiatan rehabilitasi tanggul penahan banjir yang menelan anggaran Rp135 juta dari Dana Desa Tahun 2025.
Masyarakat mempertanyakan kesesuaian volume pekerjaan dengan kondisi fisik yang ada saat ini. Dugaan muncul bahwa panjang, lebar maupun tinggi tanggul yang dibangun tidak mencapai ukuran sebagaimana tercantum dalam dokumen kegiatan.
Selain itu, kualitas pekerjaan juga menjadi perhatian. Beberapa pihak menduga material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis sehingga berpotensi mengurangi kekuatan struktur tanggul.
Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko mengingat fungsi utama tanggul adalah melindungi wilayah permukiman dan lahan pertanian masyarakat dari ancaman banjir.
Indikasi lain yang disoroti adalah minimnya transparansi penggunaan Dana Desa. Masyarakat mengaku kesulitan memperoleh informasi detail terkait pelaksanaan kegiatan, termasuk rincian anggaran maupun progres pekerjaan.
Tak hanya itu, pelaksanaan proyek juga diduga kurang mendapatkan pengawasan teknis yang memadai sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Atas berbagai dugaan tersebut, sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan.
Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain audit administrasi, masyarakat juga mendesak dilakukan pengukuran ulang volume pekerjaan dan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan oleh tim teknis independen.
"Jika pekerjaan sudah sesuai aturan tentu harus dibuktikan melalui audit yang transparan. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Purwosari, Supriyanto, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan yang merugikan kepentingan publik ( Red*)

Posting Komentar