EW NCW Sumsel Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan PSD dan BLUD RSUD Martapura OKU Timur



Martapura – 05 Juni

Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW NCW) Sumatera Selatan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menyampaikan laporan dan desakan terkait dugaan penyimpangan pada Proyek Strategis Daerah (PSD) di lingkungan RSUD Martapura Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025 serta pengelolaan BLUD Tahun Anggaran 2026.


Koordinator lapangan EW NCW, Solahudin MK, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan lembaganya, terdapat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta dugaan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari APBD tersebut.


“Dari hasil pemantauan kami, pelaksanaan beberapa paket pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya,” ujarnya.


EW NCW juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Martapura serta indikasi mark up pada proyek strategis daerah dengan nilai sekitar Rp15,421 miliar pada Tahun Anggaran 2025.


Menurut EW NCW, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pelaksanaan proyek, termasuk pihak pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, serta penyedia jasa.


“Dalam temuan kami, terdapat indikasi perbuatan yang tidak sesuai ketentuan oleh pihak-pihak terkait,” kata Solahudin.


Adapun proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan Gedung Fisioterapi, Gedung IPSRS, rehabilitasi ruang laboratorium, rehabilitasi ruang radiologi, serta pengadaan alat kesehatan untuk ruang rawat inap dan ruang intensif.


EW NCW juga menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Selain itu, mereka juga menyinggung potensi pelanggaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.


Atas dasar temuan tersebut, EW NCW meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait serta membentuk tim khusus guna mendalami dugaan tersebut.


“Kami meminta Kejati Sumsel untuk memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen proyek serta pengelolaan BLUD RSUD Martapura,” tegasnya.


EW NCW menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas dan meminta agar aparat penegak hukum bertindak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama