LUBUKLINGGAU – Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga milik seorang bernama wewen Sohar kembali memicu perhatian publik. Dalam postingan tersebut, muncul pertanyaan terkait kinerja lembaga antirasuah dan penegakan hukum di wilayah Kota Lubuklinggau. 9/6/2026.
Unggahan itu juga menyinggung keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di daerah tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan angkat bicara. Ia menyoroti perlunya keterbukaan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan praktik yang dinilai merugikan publik.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada wilayah yang tidak tersentuh hukum. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya dalam keterangan singkat.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan lembaga antikorupsi di daerah, termasuk di Kota Lubuklinggau, yang menurutnya harus lebih transparan dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai unggahan yang beredar tersebut maupun tudingan yang disampaikan dalam pernyataan di media sosial.
Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga terkait, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari unggahan media sosial yang beredar dan pernyataan narasumber. Seluruh pihak yang disebutkan tetap berstatus dugaan dan belum terbukti secara hukum, serta diberikan hak jawab sesuai ketentuan pers.
( Red)


Posting Komentar