Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Judi Online


LUBUK LINGGAU – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, , berhasil mengamankan seorang pria berinisial PY (37) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Ironisnya, hasil kejahatan tersebut diketahui habis digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot.


Pelaku merupakan seorang buruh asal Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten . Ia ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 5 Juni 2026.


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 10 / VI / 2026 / SPKT / Polsek Lubuk Linggau Timur I / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, yang dilaporkan oleh korban Agus Diansyah, seorang pedagang asal .


Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Rabu sore, 3 Juni 2026, di Lapangan Voli Kantor Camat Lubuk Linggau Timur I, Jalan Pembangunan, Kelurahan Air Kuti. Saat itu korban datang untuk bermain voli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver.


Sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban sedang bertanding, pelaku PY datang dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menyetor uang ke SPBU. Karena sudah saling mengenal sejak 2022 dan pelaku kerap meminjam motor tersebut, korban tidak menaruh curiga dan mengizinkan.


Namun hingga pertandingan selesai, pelaku tidak kembali. Upaya pencarian ke rumah keluarga pelaku tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000 dan melapor ke Polsek Lubuk Linggau Timur I pada 5 Juni 2026.


Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I yang berada di bawah jajaran segera melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim melakukan penangkapan di rumah orang tua tersangka di wilayah Kabupaten Musi Rawas.


Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Pengakuan dan Pengembangan Kasus

Dalam pemeriksaan, pelaku PY mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan bahwa sepeda motor korban telah dijual di wilayah Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, dengan harga sekitar Rp3,7 juta.


Lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa seluruh hasil penjualan kendaraan tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.


Proses Hukum

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal terkait penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara.


Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran penjualan barang bukti. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama