LAHAT – Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp90.000 per siswa serta dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Kikim Timur, Kabupaten Lahat, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lahat, Rabu (10/06/2026).
Usai menyampaikan laporan resmi ke Unit Tipikor, Hazam bersama tim LBH PETA Sumsel langsung menghadap Kapolres Lahat untuk menyampaikan persoalan tersebut.
"Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh Bapak Kapolres Lahat. Beliau menyampaikan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hazam kepada awak media.
Menurut Hazam, laporan tersebut berdasarkan temuan dan informasi yang diterima dari sejumlah wali murid terkait adanya dugaan pungutan sebesar Rp90.000 yang dikaitkan dengan komite sekolah. Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut guna memastikan pengelolaannya berjalan sesuai aturan.
"Laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial demi terciptanya dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam mengusut laporan ini," tegasnya.
Hazam menjelaskan bahwa apabila dugaan pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan bersifat memaksa, maka dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum yang menjadi perhatian dalam laporan ini antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan secara adil, transparan, dan akuntabel.
-
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur penggunaan Dana BOS serta larangan penyalahgunaan anggaran pendidikan.
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
-
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan, apabila suatu pungutan dilakukan dengan unsur paksaan dan memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Hazam juga meminta Unit Tipikor Polres Lahat segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah dan komite sekolah, guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 2 Kikim Timur maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli dan penggunaan Dana BOS yang dilaporkan tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari Polres Lahat dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh DPD LBH PETA Sumatera Selatan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut. ( Red)


Posting Komentar