LAHAT – Ketua DPD , Hazam, resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , pada 10 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut adanya dugaan pungutan sebesar Rp90.000 kepada siswa atau wali murid yang diduga melalui komite sekolah. Selain itu, juga disampaikan dugaan tidak optimalnya penggunaan anggaran dana BOS di lingkungan sekolah.
Hazam menjelaskan bahwa laporan tersebut turut disertai sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman video serta dokumen terkait aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diduga menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.
“Laporan ini kami sampaikan berdasarkan temuan dan bukti awal yang kami miliki. Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara serius,” ujar Hazam dalam keterangannya.
Selain dugaan pungli dan pengelolaan dana BOS, pihak pelapor juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap siswa oleh oknum tenaga pendidik di sekolah tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menjadi perhatian serius karena dinilai dapat memengaruhi kenyamanan dan psikologis peserta didik dalam proses belajar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun komite SMAN 2 Kikim Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.
Pihak LBH PETA Sumsel menegaskan akan terus mengawal laporan ini hingga ada proses hukum dan klarifikasi dari pihak terkait, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan. ( Red)

Posting Komentar